Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-269/Kw.13.02/HM.00/01/2024 tanggal 17 Januari 2024 hal sebagaimana pokok surat, bahwa dalam rangka persiapan Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024 perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Guru dan tenaga kependidikan madrasah segera melakukan aktivasi data individu dengan menggunakan akun masing-masing. Proses aktivasi data dimaksud memperhatikan validitas dan kelengkapan data profil serta data mengajar (beban kerja) melalui SIMPATIKA;
- Pengajuan mutasi PTK, Alih Fungsi dan Pergantian Kepala Madrasah dilakukan sampai dengan tanggal 26 Januari 2024
- Pengajuan tugas tambahan dan tambahan riwayat mengajar diluar naungan Kantor Kementerian Agama dilakukan sampai dengan tanggal 29 Januari 2024
- Kepala Madrasah wajib mengajukan penonaktifan PTK (SM04a/b) berikut lampiran jika yang bersangkutan :
- meninggal dunia
- tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya
- Pengajuan PTK Baru/PegID baru dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag
- Form S07 (Pakta Integritas terbaru cetak tahun 2024) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon PegID bermaterai Rp 10.000,-
- Fotocopy e-KTP PTK
- Fotocopy SK Guru dan Pembagian Tugas Mengajar
- Fotocopy ijasah terakhir yang sesuai dengan Kualifikasi Akademik pada jenjang yang diajukan
- Berkas di masukkan map rangkap 1 untuk RA warna kuning, MI warna merah, MTs warna biru dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke seksi Pendma tanggal 29 Januari 2024. (mengumpulkannya perwakilan per madrasah, bukan per PTK)
- Pengajuan S25 oleh Kepala Madrasah dilakukan sampai dengan tanggal 2 Februari 2024 (Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan bagi guru penerima tunjangan profesi / sertifikasi serta minimal 6 JTM linier disatminkal bagi guru bukan PNS penerima tunjangan insentif), Pengajuan S25 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/w3GsEJ1pAgUF5e1Y7 (Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian google form);
- Pengajuan S29 oleh masing-masing guru dilakukan sampai dengan tanggal 7 Februari 2024 (Untuk cetak S29 setiap PTK wajib mencetak lebih dari satu untuk di gunakan sebagai arsip PTK masing-masing), Pengajuan S29 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/tidtAoj7aqdSd3fH7 Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian google form);
- Semua guru wajib melakukan Verval Ijazah, jika tidak diajukan maka Surat Keterangan Kelayakan Tunjangan tidak akan terbit;
- Setelah pengajuan S25, S29, Pengajuan rekom dan Pengajuan PegID baru sesuai jadwal diatas pendma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29;
- Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
- Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran riil guru;
- Agar tidak terjadi kelalaian dalam pengisian kehadiran yang berakibat tidak terbitnya SKAKPT dan tidak cairnya TPG, agar memperhatikan sebagai berikut :
- Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
- Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya
- SKAKPT digenerate / diterbitkan setiap tanggal 2 dan 4 pada bulan berikutnya bagi yang memenuhi syarat.
Surat resmi dapat didownload pada tautan / link berikut :
Pemberitahuan Pengelolaan Simpatika Semester Genap 2023/2024
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar: