Pemberkasan Ke 2 TPG Guru Non PNS Semester Ganjil 2023/2024

 


 Menyusuli surat edaran Nomor B-3200/Kk.13.13.2/PP.00/09/2023 tanggal 4 September 2023 tentang Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru non PNS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada seluruh guru dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :

  1. Cetak SKAKPT (S36) bulan September s.d Desember 2023
  2. Absensi Simpatika (S35) bulan September s.d Desember 2023
  3. Berkas pada poin nomor 1 s.d 2 discan dan diupload sesuai petunjuk google form pada link berikut : https://forms.gle/53yJCVNBHGBLi67W9 

Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal 9 Desember 2023.

Surat resmi berikut lampiran dapat didownload pada link/ tautan berikut :

1. Surat Edaran TPG Non PNS

2. Lampiran SK Non PNS 

Demikian Atas Perhatiannya Disampaikan Terimakasih. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.