SURAT EDARAN TENTANG LARANGAN MENAHAN IJAZAH PESERTA DIDIK

 


SURAT EDARAN

Nomor : B-3199/Kk.13.13.02/PP.00/09/2023

 

TENTANG

LARANGAN MENAHAN IJAZAH PESERTA DIDIK

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1142 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022 / 2023, dengan ini diminta perhatian saudara untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. Tidak melakukan penahanan ijazah sebagai tanda kelulusan peserta didik dengan alasan apapun.
  2. Jika terdapat kewajiban peserta didik yang belum dapat diselesaikan sampai dengan batas waktu kelulusan, maka kepada peserta didik yang bersangkutan diberikan kebijaksanaan yang diputuskan dengan jalan musyawarah.
  3. Mengutamakan kepentingan peserta didik dan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan memperhatikan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi hak setiap perserta didik. 

 Surat resmi  dapat diunduh pada link / tautan berikut :

SE Larangan Menahan Ijazah Peserta Didik

Demikian Surat Edaran  ini dibuat, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.