SURAT EDARAN TENTANG LARANGAN MENAHAN IJAZAH PESERTA DIDIK
SURAT EDARAN
Nomor : B-3199/Kk.13.13.02/PP.00/09/2023
TENTANG
LARANGAN MENAHAN IJAZAH PESERTA DIDIK
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1142 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022 / 2023, dengan ini diminta perhatian saudara untuk hal-hal sebagai berikut :
- Tidak melakukan penahanan ijazah sebagai tanda kelulusan peserta didik dengan alasan apapun.
- Jika terdapat kewajiban peserta didik yang belum dapat diselesaikan sampai dengan batas waktu kelulusan, maka kepada peserta didik yang bersangkutan diberikan kebijaksanaan yang diputuskan dengan jalan musyawarah.
- Mengutamakan kepentingan peserta didik dan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan memperhatikan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi hak setiap perserta didik.
Surat resmi dapat diunduh pada link / tautan berikut :
SE Larangan Menahan Ijazah Peserta Didik
Demikian Surat Edaran ini dibuat, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar: