Pemberkasan TPG dan Tukin Guru PNS Semester Ganjil 2023/2024


 

Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada seluruh guru dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :

  1. Cetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29e) ( harus bertandatangan pejabat yang berwenang )
  2. Cetak SKAKPT (S36) bulan Juli s.d Agustus 2023 ( bagi yang sudah sertifikasi )
  3. Absensi Simpatika (S35) bulan Juli s.d Agustus 2023
  4. Absensi Elektronik bulan Juli s.d Agustus 2023
  5. Surat Pernyataan sesuai format terlampir
  6. Berkas scan harus berbentuk pdf dan asli, penamaan file scan harus sesuai petunjuk pada google form
  7. No urut sk pencairan wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang namanya tidak ada pada lampiran SK isikan dengan Peg ID simpatika )
  8. Semua berkas di scan dan di upload pada link  berikut : https://forms.gle/sCnT6RVj1MQYkkPk8 

Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal  10 September 2023

Surat Resmi dapat diunduh pada tautan / link berikut :

Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.