Penyelenggaraan ANBK di Madrasah

 Penyelenggaraan ANBK di Madrasah

 


Nomor      :   B-3122 /Kk.13.13.02/PP.00/08/2023                                     21 Agustus 2023

Sifat         :   Segera                                 

Lampiran  :   -

Hal           :   Penyelenggaraan ANBK di Madrasah

 

Yth.

1.     Pengawas Madrasah

2.     Kepala MI, MTs dan MA

           Se-Kabupaten Nganjuk

  

 

                  Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: B- 015/H/KP/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaran Asesmen Nasional Tahun 2023 maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ;

 

a.     Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2023 mengacu pada POS Penyelenggaran Asesmen Nasional Tahun 2023;

b.     Madrasah membuat Susunan Panitia Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2023 yang terdiri dari SK Panitia, SK Pengawas, SK Proktor dan Teknisi Sesuai tahun kemarin ;

c.      Bagi Madrasah yang status pelaksanaannya menumpang cukup mengirimkan daftar nama-nama pengawas, daftar pengawas langsung diisi di Link berikut: https://forms.gle/SKgdKiigLEQmW26A7   terakhir tanggal 22 Agustus untuk Jenjang MA, dan tanggal 26 Agustus Jenjang MI, dan MTs;

d.     Ketentuan Pengawas satu 1 ruang 1 pengawas, jadi apabila satu Madrasah ada 3 ruang maka mengirimkan 3 Pengawas;

e.     Biaya  penyelenggaraan  Asesmen  Nasional Berbasis Komputer  (ANBK)  bersumber  dari anggaran  Satuan  Pendidikan,  Komite  Madrasah,  Bantuan Operasional  Sekolah  (BOS),  Anggaran  dan  Pendapatan  Belanja Negara  (APBN)  dan/atau  sumber  lain  yang  sah  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh double counting. 

f.       Bagi Pengawas Madrasah untuk memantau Binaannya masing-masing mulai dari pendataan s.d pelaksanaan, jika mengalami kesulitan bisa langsung koordinasi dengan TIM Kabupaten;

g.     Madrasah mengirimkan laporan hasil pelaksanaan  Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) ke Seksi Pendidikan Madrasah setelah 1 minggu pelakasanaan.

h.     Laporan dibendel jadi satu dengan SK Panitia, SK Pengawas, SK Proktor & Teknisi, dengan ketentuan cover warna merah (MI) warna kuning (MTs) dan warna hijau (MA)

SURAT RESMI DOWNLOAD DISINI


Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

Kepala Kantor

 

 

 

 

H. Mohamad Afif Fauzi

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.