PROSEDUR PENCAIRAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023
PROSEDUR PENCAIRAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023
Yth. 1. Pengawas Madrasah
2. Kepala Madrasah/RA dilingkungan Kemenag Nganjuk
SURAT EDARAN
NOMOR B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023
TENTANG
PROSEDUR PENCAIRAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023
A. Latar Belakang
Dalam rangka optimalisasi dan efektifitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dengan Nomor 304 Tahun 2023 untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Peyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Madrasah dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan:
a. Menghimbau pada Madrasah untuk mempedomani Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah ;
b. Membuat dan melakukan pengisian EDM 2022 dan eRKAM 2023 melalui aplikasi eRKAM V.2 pada link https://erkam.kemenag.go.id/home bagi Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM.
C. Ketentuan
1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di upload pada aplikasi eRKAM v.2;
3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home
4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing
6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya
7. Input
eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran ALokasi Dana BOS
2023
SURAT EDARAN RESMI DAPAT DI DOWNLOAD DISINI
JUKNIS BOPBOS_MADRASAH TAHUN 2023 DAPAT DI DOWNLOAD DISINI
Jumlah BOS Per siswa Tahun 2023 Sesuai Juknis
Jenjang MI : 930.000
Jenjang MTs : 1.140.000
Jenjang MA : 1.550.000
Tidak ada komentar: