Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-472/Kw.13.02/PP.00/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 hal sebagaimana pokok surat, bahwa dalam rangka persiapan Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Guru
dan tenaga kependidikan madrasah segera melakukan aktivasi data individu dengan
menggunakan akun masing-masing. Proses aktivasi data dimaksud memperhatikan
validitas dan kelengkapan data profil serta data mengajar (beban kerja) melalui
SIMPATIKA;
2. Pengajuan
mutasi PTK, Alih Fungsi dan Pergantian Kepala Madrasah dilakukan sampai dengan
tanggal 27 Januari 2023, dengan
syarat sebagai berikut :
a. Mutasi
PTK
-
SM01/ SM02
-
FC SK Pengangkatan satminkal
baru
-
FC SK pembagian tugas
satminkal baru
b. Alih
fungsi
-
S16
-
FC Ijazah Terakhir
-
FC SK Pengangkatan Terakhir
c. Pergantian
Kepala Madrasah
-
Form A09
-
FC Sah SK Pengangkatan dari
Yayasan
3. Pengajuan
tambahan jam mengajar diluar naungan Kantor Kementerian Agama harus memiliki
rekomendasi dari pejabat yang berwenang dilakukan sampai dengan tanggal 27 Januari 2023;
4. Kepala
Madrasah wajib mengajukan penonaktifan PTK jika yang bersangkutan :
a. meninggal dunia
b. mencapai batas usia pensiun
c. tidak melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagaimana mestinya.
5. Pengajuan
PTK Baru/PegID baru dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Rekomendasi
dari Kepala Kantor Kemenag
b. Form
S07 (Pakta Integritas terbaru cetak tahun 2022) dari akun Madrasah, yang
ditandatangani Kepala Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap
basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon PegID, materai 2 lembar Rp
10.000,- (di taruh pada plastik tidak di tempel, di clip pada atas map)
c. Fotocopy
e-KTP PTK
d. Fotocopy
SK Guru dan Pembagian Tugas Mengajar
e. Fotocopy Ijasah S1 yang sesuai dengan Kualifikasi Akademik pada jenjang yang diajukan
f. Berkas
di masukkan map rangkap 1 untuk RA warna kuning, MI warna merah, MTs warna biru
dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke seksi Pendma tanggal 27 Januari 2023. (mengumpulkannya
perwakilan per madrasah, bukan per PTK);
6. Pengajuan
S25 oleh Kepala Madrasah dilakukan sampai dengan tanggal 31 Januari 2023 (Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal
terlebih dahulu dan cek kelayakan bagi guru penerima tunjangan profesi / sertifikasi
serta minimal 6 JTM linier disatminkal bagi guru bukan PNS penerima tunjangan
insentif, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika harus sesuai dengan
pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma), Pengajuan S25 di
lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/jELhTbQVWry7vQdy7
(Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian google form);
7. Pengajuan
S29 oleh masing-masing guru dilakukan sampai dengan tanggal 3 Februari 2023 (Untuk cetak S29
setiap PTK wajib mencetak lebih dari satu untuk di gunakan sebagai arsip PTK
masing-masing), Pengajuan S29 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/dh2pt9aetAS4EyEs8
Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian google form);
8. Semua
guru wajib melakukan Verval Ijazah,
jika tidak diajukan maka Surat Keterangan Kelayakan Tunjangan tidak akan
terbit;
9. Setelah
pengajuan S25, S29, Pengajuan rekom dan Pengajuan PegID baru sesuai jadwal diatas
pendma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29;
10. Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi
dengan aplikasi
SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
11. Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung
diisikan secara mandiri
melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung
ke
SIMPATIKA;
12. Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran
digital setiap guru
pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;
13. Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana
dimaksud pada poin nomor
12 dan 13 yang berakibat tidak terbitnya SKAKPT, agar memperhatikan sebagai
berikut :
a. Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari
terakhir pada bulan
berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
b. Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling
lambat tanggal 1
bulan berikutnya
14. SKAKPT
digenerate / diterbitkan setiap tanggal 2 dan 4 pada bulan berikutnya bagi yang
memenuhi syarat;
15. Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan
pembayaran
tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
a. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
b. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
c. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
d. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan
(SKAKPT)/S36;
16. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat
sebagai tenaga
tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;
17. Berkas fisik sebagaimana pada poin 15 dan 16 bagi Guru / Kamad
diarsipkan oleh
madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila
dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.
18. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib
mengirimkan salinan
berkas yang dimaksud pada poin 16 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/super2023-01
paling
lambat tanggal 20 Februari 2023.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses pencairan tunjangan profesi ini tidak ada pungutan maupun iuran dalam bentuk apapun kepada semua aparatur di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
Surat resmi dapat di download pada link/ tautan berikut :
Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap 2022/2023
Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar: