Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Nomor : B-482/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 perihal Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah, kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:
- Kepala Madrasah agar memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum sebagai penerima BSU ganda segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. Nominal BSU yang dikembalikan sebesar Rp.1.710.000,- atau Rp. 1.692.000,- (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).
- Tahapan dan video tutorial pengembalian dana BSU sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, akan diinformasikan melalui akun admin simpatika di madrasah masing masing.
Surat resmi dapat diunduh pada link / tautan berikut :
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar: