Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Semester Ganjil 2022/2023
Bedasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-4721/Kw.13.2.4/PP.00/07/2022 Tanggal 29 Juli 2022, tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah Non PNS yang sudah dan belum Inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain :
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) / Format S29a
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) / Format S29e
- Daftar Kehadiran guru dan kepala (S35)
- Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) / S36
- Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir.
- Berkas fisik sebagaimana pada poin 2 dan 3 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit atau keperluan lainnya.
- Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Non PNS mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 2a (SKMT) dan 2b (SKBK) dalam bentuk pdf melalui tautan/link : https://forms.gle/Pe9gnMe81XuRzLPH6 paling lambat tanggal 8 September 2022.
- Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Non PNS mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 3 paling lambat tanggal 23 Agustus 2022 melalui tautan / link https://bit.ly/super2022-02
- Admin SIMPATIKA Kabupaten akan membatalkan kelayakan penerima tunjangan (SKAPT) pada SIMPATIKA, apabila penerima tunjangan belum mengirimkan berkas dan atau berkas yang dikirim tidak sah atau tidak lengkap.
Surat resmi dapat didownload pada link / tautan berikut :
Demikian atas
perhatian saudara disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar: