Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tapel 2022/2023 dan Verifikasi Email Verval

 Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tapel 2022/2023 dan Verifikasi Email Verval

 


Nomor        :    B- 2187/Kk.13.13.2/PP.00/06/2022                                                                 29 Juni 2022

Sifat            :    Segera                                         

Lampiran    :    1 Bendel

Hal              :    Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil

                        Tapel 2022/2023 dan Verifikasi Email Verval

                                                                                                                                   

Yth. 

1.     Pengawas Madrasah

2.     Kepala RA,MI,MTs dan MA Negeri/Swasta

            se-kab. Nganjuk

  

            Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor : B- 3749 /Kw.13.2.3/PP.00/06/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Sebagaimana pokok surat, maka dalam rangka pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganji! Tahun Pelajaran 2022/2023. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

 

1.     Pemutakhiran data EMIS Madrasah dilakukan pada aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman: https://emis.kemenag.go.id/;

2.     Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganji! TP 2022/2023 dimulai terhitung tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 30 Desember 2022;.

3.     Setiap satuan pendidikan RA/Madrasah agar menyampaikan data terbaru serta memperbaharui data selama masa pemutakhiran data EMIS untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya;

4.     Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data EMIS:

a.     Modul Lembaga, mohon memperhatikan kelengkapan data identitas, dokumen perijinan, lokasi lembaga (terutama titik koordinat) serta galeri foto;

b.     Modul Sarana Prasarana, mohon memperhatikan kesinambungan data luas ruangan, gedung, dan luas lahan;

c.      .Modul Siswa, mohon dapat melakukan pemutakhiran data siswa dengan urutan: kelulusan siswa kelas 12, 9, 6 dan Kelompok B, kenaikan kelas siswa kelas 11, 8, 5 Kelompok A, kelas 10, 7, 4-3-2-1 (sesuai urutan) dan terakhir penambahan data siswa baru;

d.     Jika ada Madrasah yang siswa kelas atas belum masuk EMIS langsung dating ke pendma membawa data-data Siswa yang belum masuk, serta bawa laptop;

e.     Modul GTK, mohon untuk melengkapi seluruh data riwayat kepegawaian, riwayat penugasan, riwayat pendidikan, riwayat sertifikasi, serta berhati-hati dalam menetapkan tugas utama;

5.     Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dapat menghubungi Live Agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi Chat WhatsApp);

6.     EMIS menjadi fasilitas penyedia data dukung untuk berbagai program, baik program internal Kementerian Agama seperti BOS, PIP, penghitungan ijazah, PDUM, dan bantuan sarpras, maupun program nasional, seperti ANBK, LTMPT dan Akreditasi. Oleh karena itu, seluruh pengampu tanggungjawab dalam pendataan EMIS diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS.

7.     Satuan pendidikan RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras dan layanan-layanan lainnya.

8.     Madrasah melakukan Verifikasi Email dan profil pada satuan pendidikan di laman (https://sdm.data.kemdikbud.go.id) dengan ketentuan :

-        Email atau pos elektronik yang dimaksud adalah merupakan email yang didaftarkan sebagai username akun pengelola data. Verifikasi merupakan upaya memastikan keaktifan email untuk kebutuhan teknis di aplikasi dan korespondensi. Ketuntasan proses verifikasi email ditandai dengan centang berwarna hijau di profil pengguna. Jika email yang terdaftar sebelumnyaberstatus tidak aktif atau tidak sesuai/typo, dapat dilakukan penggantian secara mandiri pada fitur Pembaruan Email.

-        memastikan identitas terisi lengkap merujuk pada data induk kependudukan;

-        memastikan gelar terisi, terutama untuk melengkapi identitas pimpinan di instansi terkait yang berdampak pada pencetakan Sertifikat NPSN; dan

-        memastikan nomor kontak valid dan dapat dihubungi

-        Pembaruan password wajib dilakukan untuk menjamin kerahasiaan akun. Password baru minimal terdiri atas 8 (delapan) karakter, harus mengandung unsur angka, huruf (termasuk huruf kapital), dan spesial karakter. Penggantian password tidak dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan Pembaruan Profil diselesaikan.

9.     Batas waktu pembaruan akun sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. Akun-akun yang belum/tidak melakukan pembaruan sampai dengan tanggal tersebut dianggap sebagai akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.

10.  Pengawas Madrasah di mohon memantau Binaannya masing-masing dalam Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil 2022-2023 dan verifikasi email Vervalpd.

 Surat Resmi Dapat di Download DISINI

  Panduan Verval sdm Download DISINI

Demikian, atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

 

Kepala

 

            ^

                                                                                                                        Mohamad Afif Fauzi

1 komentar:

  1. Hallo ka, mau tanya, bagaimana cara mengaktifkan akun emis yg di nonaktifkan atau data telat di mutahirkan..

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.