Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Semester Genap 2021/2022

 


Bedasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-590/Kw.13.2.4/Kp.00/01/2022, Tanggal 25 Januari 2022, tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Juknis Penyaluran TPG 2022, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah Non PNS yang sudah dan belum Inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  2. Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain :
    • Daftar Kehadiran guru dan kepala (S35)
    • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) / Format S29a
    • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) / Format S29e
    • Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) / S36
  3. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir.
  4. Berkas fisik sebagaimana pada poin 2 dan 3 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit atau keperluan lainnya.
  5. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Non PNS mengirimkan salinan berkas yang dimaksud dalam poin 2 dalam bentuk pdf melalui tautan/link : https://forms.gle/8Mfsr2PtdC68qaJB7 paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
  6. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Non PNS mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 3 paling lambat tanggal 26 Februari 2022 melalui tautan / link https://bit.ly/Super2022-1
  7. Admin SIMPATIKA Kabupaten akan membatalkan kelayakan penerima tunjangan (SKAPT) pada SIMPATIKA, apabila penerima tunjangan belum mengirimkan berkas dan atau berkas yang dikirim tidak sah atau tidak lengkap.
Terkait hal tersebut di atas, dimohon agar Saudara segera mensosialisasikan informasi tersebut kepada seluruh guru non PNS penerima TPG di wilayah kerja Saudara, dan manakala masih terdapat guru yang belum menerima informasi tersebut menjadi tanggungjawab Saudara.

Surat resmi dapat didownload pada link / tautan berikut :


Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.