PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2022
PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2022
Nomor : B- /Kk.13.13.I//PP.00/02/2022 07 Februari 2022
Sifat : Penting
Lampiran : 1 Bendel
Hal : Pembelajaran Masa Pandemi
Covid-19 Tahun 2022
Yth.
1. Pengawas Madrasah
2. Kepala RA, MI, MTs dan MA Negeri/Swasta
Se Kab- Nganjuk
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, nomor : SE. 03 Tahun 2022 tanggal 03 Februari 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serta mengingat peningkatan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyesuaian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% menjadi 50%, dengan pembelajaran berbasis Blanded Learning (belajar tatap Muka 50% dan daring atau terstruktur 50%)
2. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus tetap diikuti dengan protocol kesehatan yang ketat;
3. Orang Tua/Wali peserta Didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau Pembelajaran jarak jauh (PJJ);
4. Mengefektifkan dan memaksimalkan satuan tugas pada satuan pendidikan yang meliputi:
- Pembelajaran, psikolsosial dan tata ruang
- Kesehatan, Kebersihan, dan keamanan
- Pelatihan dan Humas
Demikian surat ini untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik di sampaikan terima kasih.
SURAT RESMI DAPAT DI DOWNLOAD DISINI
Kepala Kantor
Mohamad Afif Fauzi
Tembusan :
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Jawa Timur
Tidak ada komentar: