PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTO KOPI IJAZAH dan PENGGANTI IJAZAH

 


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5343 TAHUN 2015

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/

SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR,

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/ SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, DAN

PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH MADRASAH

   

    Penyusunan Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah didasari oleh 4 (empat) alasan penting sebagai berikut:

 

Pertama, Petunjuk Teknis ini merupakan amanat atau amar dari Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 60

Peraturan Menteri tersebut perlu menetapkan pengaturan teknis oleh Direktur

Jenderal Pendidikan Islam terkait pengesahan fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

 

Kedua, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan terhadap validitas dan keaslian dokumen Ijazah/STTB yang digunakan sebagai bukti kepemilikan kualifikasi seseorang untuk tujuan-tujuan tertentu,  seperti  melamar  pekerjaan,  pemilihan  Kepala  Daerah,  pemilihan anggota legislatif baik pusat maupun  daerah, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan sebagainya.

 

Ketiga, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah siswa Indonesia yang melanjutkan studi jenjang pendidikan dasar dan menengah yang setara dengan madrasah di luar negeri. Hal ini berimplikasi terhadap meningkatnya kebutuhan akan penyetaraan dokumen Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan setara madrasah di luar negeri tersebut untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan oleh pemerintah Indonesia, sehingga dokumen Ijazah tersebut dapat diakui dan berlaku secara nasional di Indonesia.

 

Keempat,   Petunjuk   Teknis   ini   diperlukan   seiring   dengan   tuntutan   dan kebutuhan reformasi birokrasi melalui penerapan kaidah dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka peningkatan mutu layanan kepada masyarakat yang bersih dan melayani.


Atas dasar pertimbangan tersebut, Penyusunan Petunjuk Teknis ini menjadi penting dan strategis dalam rangka meningkatkan mutu kinerja aparatur Kementerian Agama secara umum dan mutu layanan pendidikan madrasah secara khusus kepada masyarakat.

 

 JUKNIS PENGESAHAN IJAZAH DAPAT DI DOWNLOAD DISINI

CONTOH SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH BISA DI DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.