PENERAPAN SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK
PENERAPAN SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK
Nomor : B-79 /Kk.13.13.2/PP.01/01/2022 Januari 2022
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak
Yth. Kepala RA, MI, MTs dan MA Negeri/Swasta
se-kab. Nganjuk
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B- 279/Kw.13.2.3/KP.02.3/01/20222 tanggal 12 Januari 2022 tentang Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah, maka kami minta saudara untuk menyiapkan dan menerapkan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) di Madrasah Masing-masing.
Bersama ini kami sampaikan SE Dirjen Pendis sebagaimana terlampir;
Demikian, atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.
SURAT RESMI DAPAT DI DOWNLOAD DISINI
PEDOMAN SRA DAPAT DI DOWNLOAD DISINI
Kepala
Mohamad Afif Fauzi
Tidak ada komentar: