Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Pengawas Madrasah Bulan Juli s.d September 2021
Bedasarkan Surat
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7233 Tahun 2020,
Tanggal 23 Desember 2020, tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran
2021, bersama ini kami sampaikan
agar Saudara menginformasikan kepada guru PNS yang bersertifikasi dilingkungan Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan
sebagai berikut :
a. Cetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29e) ( harus bertandatangan pejabat yang berwenang )
b. Absensi Simpatika (S35) dan SKAKPT (S36) bulan Juli s.d September 2021
c.
Surat Pernyataan sesuai format terlampir
d. Berkas scan harus
berbentuk pdf dan asli, penamaan
file scan harus sesuai petunjuk pada google form
e. No urut sk pencairan
wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang namanya tidak ada pada lampiran
SK isikan dengan Peg ID simpatika saja )
f.
Semua berkas di scan dan di upload
pada tautan/link berikut : https://forms.gle/eJSg2kmrsNcnq8Uf6
( Upload per guru satu kali upload dan menggunakan email pribadi masing-masing )
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal 7 Oktober 2021.
Surat resmi beserta lampiran bisa di unduh pada link / tautan berikut :
Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar: