Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Pengawas Madrasah Bulan Juli s.d September 2021

 


Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7233 Tahun 2020, Tanggal 23 Desember 2020,  tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru PNS yang bersertifikasi dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :

a.       Cetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29e) ( harus bertandatangan pejabat yang berwenang )

b.       Absensi Simpatika (S35) dan SKAKPT (S36) bulan Juli s.d September 2021

c.        Surat Pernyataan sesuai format terlampir

d.       Berkas scan harus berbentuk pdf dan asli, penamaan file scan harus sesuai petunjuk pada google form

e.       No urut sk pencairan wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang namanya tidak ada pada lampiran SK isikan dengan Peg ID simpatika saja )

f.         Semua berkas di scan dan di upload pada tautan/link  berikut :  https://forms.gle/eJSg2kmrsNcnq8Uf6

 ( Upload per guru satu kali upload dan menggunakan email pribadi masing-masing )


Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal 7 Oktober 2021. 


Surat resmi beserta lampiran bisa di unduh pada link / tautan berikut :

- Surat Edaran

- Surat Pernyataan

- Lampiran SK Pengawas

- Lampiran SK PNS RA/MI

- Lampiran SK PNS MIN


Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.  


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.