PERMINTAAN DATA BASE MADRASAH 2021/2022
Nomor : B- 1454/KK.13.13/2/PP.00.6/08/2021 10 Agustus 2021
Sifat :
Penting
H a
l : Permintaan data madrasah dan
SK Pembagian Jam
Kepada
Yth.
1. Pengawas Madrasah
2. Kepala RA, MI, MTs dan MA Negeri/Swasta
se-Kab.Nganjuk
Dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka memasuki tahun pelajaran baru 2021/2022, maka kami minta saudara untuk mengumpulkan data madrasah dan SK pembagian jam sebagaimana format terlampir.
Data yang di kumpulkan ke seksi Pendma berupa :
1. Soft copy Jadwal serta SK Pembagian Jam mengajar sesuaikan dengan
a. Pengelolaan pembelajaran pada RA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;.
b. Pengelolaan pembelajaran pada MI, MTs dan MA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, secara serentak pada semua tingkatan kelas mulai Tahun Pelajaran 2021/2022;.
2. Bagi guru yang sudah mutasi harap dimasukkan dalam data satmikal terbaru, data guru yang masuk pada data madrasah tidak boleh dobel pada madrasah lain.
Catatan :
a. Pengisian soft copy harap di isi dengan seksama dan teliti, serta data madrasah format
exel isian jumlah murid dan jumlah guru serta sarpras harus sama dengan data exel emis online.
b. File data base madrasah, Jadwal dan SK Pembagian jam dapat di download dan dikirimkan
melalui laman; https://forms.gle/ZeVK6g1RWsqNtDEk8
Mengingat pentingnya data dimaksud,maka kami harap dikirim paling lambat besok pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021, jika terlambat mengumpulkan resiko ditanggung oleh masing-masing RA/Madrasah.
SURAT RESMI DAPAT DI DOWNLOAD DI SINI
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar: