Bahwa
dengan telah selesainya proses maintenance SIMPATIKA oleh admin pusat dan dalam
rangka persiapan Pengelolaan SIMPATIKA Semester I Tahun Pelajaran 2021/2022
perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Pengajuan
PTK Baru/PegID baru dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Form
S07 (Pakta Integritas terbaru cetak Agustus 2021) dari akun Madrasah, yang
ditandatangani Kepala Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap
basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK, materai 2 lembar Rp 10.000,-
(di taruh pada plastik tidak di tempel, di clip pada atas map)
b.
Fotocopy
SK awal mengajar sampai dengan SK Akhir ( SK Tahun 2021 )
c.
Fotocopy
e-KTP PTK
d.
Fotocopy
Ijasah SD sampai dengan Ijasah Terakhir
e.
Berkas
di masukkan map rangkap 1 untuk RA warna kuning, MI warna merah, MTs warna biru
dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke seksi Pendma tanggal 9 Agustus 2021. (mengumpulkannya
perwakilan per madrasah, bukan per PTK);
2.
Pengajuan
S25 oleh Kepala Madrasah dilakukan tanggal 9 s/d 13 Agustus 2021 (Sebelum
cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan bagi guru
penerima tunjangan profesi / sertifikasi serta minimal 6 JTM bagi guru bukan
PNS penerima tunjangan insentif, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika
harus sesuai dengan pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma),
Pengajuan S25 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/uYftL1ibBc2QezsN8
(Harap Mengisi Form
ajuan sesuai petunjuk pada Google Form);
3.
Pengajuan
S29 oleh masing-masing guru dilakukan tanggal 14 s/d 17 Agustus 2021 (Untuk cetak S29 setiap PTK wajib
mencetak lebih dari satu untuk di gunakan sebagai arsip PTK masing-masing),
Pengajuan S29 di lakukan melalui isian form pada alamat https://forms.gle/s73RzJ6XXDeK7nsn6
(Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada Google Form);
4.
Pengajuan
Mutasi PTK dapat diajukan sebelum proses S25;
5.
Pengajuan
Dispensasi Rasio Siswa dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Surat
permohonan dari kepala madrasah
b.
Surat
Keterangan dari Desa yang menerangkan alasan jumlah rasio siswa kurang.
c.
Surat
Pernyataan Kepala Madrasah (bermaterai) dilampiri Rekapitulasi Ajuan Dispensasi
Rasio
d.
File
Excell Rekapitulasi Ajuan Dispensasi Rasio
e.
Berkas
paling lambat dikirim penma tanggal 12
Agustus 2021;
6.
Pengajuan
tambahan jam mengajar diluar naungan Kantor Kementerian Agama harus memiliki
rekomendasi dari pejabat yang berwenang paling lambat tanggal 12 Agustus 2021;
7.
Setelah
pengajuan PegID baru, S25, S29, Mutasi PTK, Dispensasi Rasio Siswa dan Pengajuan
rekom sesuai jadwal diatas penma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan
S25 dan S29;
8.
Kepala
Madrasah agar lebih tertib dalam pengisian absensi di SIMPATIKA, dapat kami
sampaikan, bahwa sesuai juknis TPG 2021, dispensasi kehadiran di SIMPATIKA hanya
diberikan untuk daerah terkena dampak bencana;
9.
SKAKPT
diterbitkan pada tanggal 2 dan 7 setiap bulannya bagi yang memenuhi syarat;
10. Sesuai Juknis TPG 2021 untuk pembayaran
tunjangan profesi guru di lakukan sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan
Penerima Tunjangan Profesi (S36e) yang diterbitkan SIMPATIKA.
Surat resmi dapat diunduh pada link/tautan berikut :
Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester I Tahun 2021/2022
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar: