Bahwa dengan telah selesainya proses maintenance SIMPATIKA oleh admin pusat dan dalam rangka persiapan Pengelolaan SIMPATIKA Semester I Tahun Pelajaran 2021/2022 perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.     Pengajuan PTK Baru/PegID baru dengan syarat-syarat sebagai berikut :

a.      Form S07 (Pakta Integritas terbaru cetak Agustus 2021) dari akun Madrasah, yang  ditandatangani Kepala Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK, materai 2 lembar Rp 10.000,- (di taruh pada plastik tidak di tempel, di clip pada atas map)

b.     Fotocopy SK awal mengajar sampai dengan SK Akhir ( SK Tahun 2021 )

c.      Fotocopy e-KTP PTK

d.     Fotocopy Ijasah SD sampai dengan Ijasah Terakhir

e.     Berkas di masukkan map rangkap 1 untuk RA warna kuning, MI warna merah, MTs warna biru dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke seksi Pendma tanggal 9 Agustus 2021. (mengumpulkannya perwakilan per madrasah, bukan per PTK);

2.     Pengajuan S25 oleh Kepala Madrasah dilakukan tanggal 9 s/d 13 Agustus 2021 (Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan bagi guru penerima tunjangan profesi / sertifikasi serta minimal 6 JTM bagi guru bukan PNS penerima tunjangan insentif, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika harus sesuai dengan pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma), Pengajuan S25 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/uYftL1ibBc2QezsN8 (Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada Google Form);

3.     Pengajuan S29 oleh masing-masing guru dilakukan tanggal 14 s/d 17 Agustus 2021 (Untuk cetak S29 setiap PTK wajib mencetak lebih dari satu untuk di gunakan sebagai arsip PTK masing-masing), Pengajuan S29 di lakukan melalui isian form pada alamat https://forms.gle/s73RzJ6XXDeK7nsn6 (Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada Google Form);

4.     Pengajuan Mutasi PTK dapat diajukan sebelum proses S25;

5.     Pengajuan Dispensasi Rasio Siswa dengan syarat-syarat sebagai berikut :

a.      Surat permohonan dari kepala madrasah

b.     Surat Keterangan dari Desa yang menerangkan alasan jumlah rasio siswa kurang.

c.      Surat Pernyataan Kepala Madrasah (bermaterai) dilampiri Rekapitulasi Ajuan Dispensasi Rasio

d.     File Excell Rekapitulasi Ajuan Dispensasi Rasio

e.     Berkas paling lambat dikirim penma tanggal 12 Agustus 2021;

6.     Pengajuan tambahan jam mengajar diluar naungan Kantor Kementerian Agama harus memiliki rekomendasi dari pejabat yang berwenang paling lambat tanggal 12 Agustus 2021;

7.     Setelah pengajuan PegID baru, S25, S29, Mutasi PTK, Dispensasi Rasio Siswa dan Pengajuan rekom sesuai jadwal diatas penma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29;

8.     Kepala Madrasah agar lebih tertib dalam pengisian absensi di SIMPATIKA, dapat kami sampaikan, bahwa sesuai juknis TPG 2021, dispensasi kehadiran di SIMPATIKA hanya diberikan untuk daerah terkena dampak bencana;

9.     SKAKPT diterbitkan pada tanggal 2 dan 7 setiap bulannya bagi yang memenuhi syarat;

10.  Sesuai Juknis TPG 2021 untuk pembayaran tunjangan profesi guru di lakukan sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi (S36e) yang diterbitkan SIMPATIKA.

 Surat resmi dapat diunduh pada link/tautan berikut :

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester I Tahun 2021/2022

         Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.