Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Semester Genap 2020/2021

 


Menyusuli surat kami, Nomor : B - 466 /KK.13.13/2/PP.00.5/1/2021, Tanggal 24 Maret 2021, tentang Pemberkasan TPG bagi Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:


1.       Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah Non PNS telah dicairkan sampai bulan mei 2021

2.      Untuk kelengkapan berkas serta proses pencairan tunjangan profesi Guru/Kamad Non PNS bulan Juni 2021, berkas S35 (Daftar Kehadiran Guru dan Kepala) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) / S36 bulan Januari s.d. Juni 2021 dalam bentuk pdf dan dijadikan 1 file untuk segera diupload pada tautan / link berikut https://bit.ly/KABNGANJUK_T2  terakhir tanggal 8 Juli 2021.

3.     Admin SIMPATIKA akan membatalkan kelayakan penerima tunjangan (SKAPT) pada SIMPATIKA, apabila penerima tunjangan belum mengirimkan berkas dan atau berkas yang dikirim tidak sah atau tidak lengkap.

 

Terkait hal tersebut di atas, dimohon agar Saudara segera menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh guru madrasah Non PNS di wilayah kerja Saudara. Apabila ada guru yang belum menerima informasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab saudara.

 Surat resmi dapat diunduh pada link / tautan berikut :

Edaran Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Semester Genap 2020/2021

Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.


2 komentar:

  1. pemberkasan terus. intensif yg kemarin saja belum cair. saldo bni menipis tiap bulan kena potongan. wkwkwk. sungguh terlalu guru umar bakrie.

    BalasHapus
  2. Moga² segera klunting. Saldo DANA menipis
    😂😂😂

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.