Penyampaian Tata Cara Pencairan Dan BOS Tahap II Tahun Anggaran 2021

 


          Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-1922.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal sebagaimana pokok surat,  bersama ini kami kirimkan Tata Cara dan Mekanisme Pencairan Dana BOS pada Madrasah untuk tahap II Tahun Anggaran 2021:

1

Setiap madrasah penerima BOS melakukan login pada portal bos: bos.kemenag.go.id dan wajib mengunggah persyaratan administratif yang terdiri dari:

 

a

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I untuk madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM;

 

b

Khusus bagi madrasah yang sudah mendapatkan bimtek e-RKAM dan EDM, tidak perlu mengunggah dokumen LPJ, namun diwajibkan untuk menarik data dari aplikasi e-RKAM dengan cara melakukan klik tombol Tarik dari e-rkam pada portal bos. Proses penarikan data dapat dilakukan apabila madrasah telah mengisi realisasi pengeluaran kegiatan pada menu realisasi yang ada di aplikasi e-RKAM.

 

c

Surat Permohonan Pencairan Dana BOS dengan nominal sejumlah anggaran yang diterima pada tahap ll (Formulir BOS-04);

 

d

Kuitansi penerimaan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan (Formulir BOS-10). Nominal Dana BOS pada Kuitansi penerimaan mengacu pada Dana Tahap II yang tertera pada portal bos;

 

e

Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I (Formulir BOS-07).

 

f

Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BOS K-1) bagi madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM;

2

Pencairan dana BOS tahap II tahun anggaran 2021 diperuntukan bagi madrasah yang telah membelanjakan minimal 80°/» dana yang diterima pada tahap I;

3

Kegiatan pengunggahan berkas administrasi oleh Madrasah (huruf a sampai dengan f pada angka 1) dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 10 Juli 2021;

4

Kegiatan verifikasi berkas oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota (akun portal BOS Kankemenag Kab/Kota) dilaksanakan dari tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021;

5

Madrasah dapat mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap ll pada portal bos setelah Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atas dokumen administrasi yang diunggah;

6

Madrasah yang sudah mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap ll dapat mencairkan ke bank setelah mendapatkan informasi tanggal pencairan dari Tim BOS Pusat;

7

Penyaluran dana BOS tahap ll melalui Bank Penyalur direncanakan dimulai pada akhir bulan Juli 2021;

8

Pencairan dana BOS tahap II di kantor cabang/kantor unit Bank Penyalur direncanakan dimulai pada awal bulan Agustus 2021;

9

Penyaluran akhir tahap ll (susulan) diperuntukan bagi:

 

a

Madrasah yang belum realisasi belanja minimal 80% sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, namun sudah mampu merealisasikan minimal 80% paling lambat 13 Agustus 2021; dan/atau

 

b

Madrasah daerah tertinggal dan Madrasah yang mendapatkan perbaikan alokasi anggaran (hasil optimalisasi anggaran BOS tahap I);

10

Penyaluran akhir tahap II (susulan) pada angka 9 direncanakan pada akhir bulan Agustus 2021;

11

Madrasah melakukan pencairan tahap II ke Bank dengan membawa:

 

a

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Madrasah dan Bendahara (Asli);

 

b

Buku Tabungan;

 

c

Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap II; dan Stempel Madrasah.

Surat Resmi bisa di Download DISINI 

 

Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

 


1 komentar:

  1. Pencairan tahap pertama tidak diberi buku tabungan, hnya diberi rekng koran saja

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.