Penyampaian Tata Cara Pencairan Dan BOS Tahap II Tahun Anggaran 2021
Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-1922.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal sebagaimana pokok surat, bersama ini kami kirimkan Tata Cara dan Mekanisme Pencairan Dana BOS pada Madrasah untuk tahap II Tahun Anggaran 2021:
1 |
Setiap
madrasah penerima BOS melakukan login pada portal bos: bos.kemenag.go.id dan
wajib mengunggah persyaratan administratif yang terdiri dari: |
|
|
a |
Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I untuk madrasah yang belum menerima Bimtek
e-RKAM dan EDM; |
|
b |
Khusus
bagi madrasah yang sudah mendapatkan bimtek e-RKAM dan EDM, tidak perlu
mengunggah dokumen LPJ, namun diwajibkan untuk menarik data dari aplikasi
e-RKAM dengan cara melakukan klik tombol Tarik dari e-rkam pada portal bos.
Proses penarikan data dapat dilakukan apabila madrasah telah mengisi
realisasi pengeluaran kegiatan pada menu realisasi yang ada di aplikasi
e-RKAM. |
|
c |
Surat
Permohonan Pencairan Dana BOS dengan nominal sejumlah anggaran yang diterima
pada tahap ll (Formulir BOS-04); |
|
d |
Kuitansi
penerimaan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan (Formulir BOS-10).
Nominal Dana BOS pada Kuitansi penerimaan mengacu pada Dana Tahap II yang
tertera pada portal bos; |
|
e |
Surat
Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I (Formulir BOS-07). |
|
f |
Rencana
Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BOS K-1) bagi madrasah yang belum
menerima Bimtek e-RKAM dan EDM; |
2 |
Pencairan
dana BOS tahap II tahun anggaran 2021 diperuntukan bagi madrasah yang telah
membelanjakan minimal 80°/» dana yang diterima pada tahap I; |
|
3 |
Kegiatan
pengunggahan berkas administrasi oleh Madrasah (huruf a sampai dengan f pada
angka 1) dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 10 Juli 2021; |
|
4 |
Kegiatan
verifikasi berkas oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota (akun portal BOS
Kankemenag Kab/Kota) dilaksanakan dari tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 12
Juli 2021; |
|
5 |
Madrasah
dapat mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap ll pada portal
bos setelah Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atas
dokumen administrasi yang diunggah; |
|
6 |
Madrasah
yang sudah mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap ll dapat
mencairkan ke bank setelah mendapatkan informasi tanggal pencairan dari Tim
BOS Pusat; |
|
7 |
Penyaluran dana BOS tahap ll melalui Bank Penyalur direncanakan dimulai pada akhir bulan
Juli 2021; |
|
8 |
||
9 |
Penyaluran
akhir tahap ll (susulan) diperuntukan bagi: |
|
|
a |
Madrasah
yang belum realisasi belanja minimal 80% sampai dengan tanggal 12 Juli 2021,
namun sudah mampu merealisasikan minimal 80% paling lambat 13 Agustus 2021;
dan/atau |
|
b |
Madrasah
daerah tertinggal dan Madrasah yang mendapatkan perbaikan alokasi anggaran
(hasil optimalisasi anggaran BOS tahap I); |
10 |
Penyaluran
akhir tahap II (susulan) pada angka 9 direncanakan pada akhir bulan Agustus
2021; |
|
11 |
Madrasah
melakukan pencairan tahap II ke Bank dengan membawa: |
|
|
a |
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Kepala Madrasah dan Bendahara (Asli); |
|
b |
Buku
Tabungan; |
|
c |
Tanda
Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap II; dan Stempel Madrasah. Surat Resmi bisa di Download DISINI |
Demikian
atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Pencairan tahap pertama tidak diberi buku tabungan, hnya diberi rekng koran saja
BalasHapus