Edaran Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Pengawas Madrasah Bulan April s.d Juni 2021
Bedasarkan Surat
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7233 Tahun 2020,
Tanggal 23 Desember 2020, tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran
2021, bersama ini kami sampaikan
agar Saudara menginformasikan kepada guru PNS yang bersertifikasi dilingkungan Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan
sebagai berikut :
a.
Cetak SKAKPT (S36) bulan April s.d Juni 2021
b. Absensi Simpatika
(S35) bulan April s.d Juni 2021
c.
Surat Pernyataan sesuai format terlampir
d. Berkas scan harus
berbentuk pdf dan asli, penamaan
file scan harus sesuai petunjuk pada google form
e. No urut sk pencairan
wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang namanya tidak ada pada lampiran
SK isikan dengan Peg ID simpatika saja )
f.
Semua berkas di scan dan di upload
pada tautan/link berikut : https://forms.gle/WDHiuTh9NLqKty5H9
( Upload per guru satu kali upload dan menggunakan email pribadi
masing-masing )
Mengingat penting
dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di
upload paling lambat tanggal 3 Juli 2021.
Terkait hal tersebut di atas, dimohon agar Saudara segera mensosialisasikan informasi tersebut kepada seluruh guru PNS di wilayah kerja Saudara.
Surat resmi beserta lampiran dapat diunduh pada tautan / link berikut :
- Surat Edaran Pemberkasan Pencairan TPG bulan April s.d Juni 2021
- Lampiran SK PNS RA dan Madrasah Swasta
Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.
Assiapssss
BalasHapussenang dengarnya
Hapus