Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Pengawas Madrasah Bulan Januari s.d Maret 2021

 


Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7233 Tahun 2020, Tanggal 23 Desember 2020,  tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru PNS yang bersertifikasi dilingkungan Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :

  1. Cetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29e) ( harus bertandatangan pejabat yang berwenang )
  2. Cetak SKAKPT (S36) bulan Januari s.d Maret 2021
  3. Absensi Simpatika (S35) bulan Januari s.d Maret 2021
  4. Surat Pernyataan sesuai format terlampir
  5. Berkas scan harus berbentuk pdf dan asli, penamaan file scan harus sesuai petunjuk pada google form
  6. No urut SK pencairan wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang namanya tidak ada pada lampiran SK isikan dengan Peg ID simpatika saja )
  7. Semua berkas di scan dan di upload pada tautan/link  berikut : https://forms.gle/tsphJ2BfbjMWxSpg9 
( Upload per guru satu kali upload dan menggunakan email pribadi masing-masing )

Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal 11 April 2021.

Terkait hal tersebut di atas, dimohon agar Saudara segera mensosialisasikan informasi tersebut kepada seluruh guru PNS di wilayah kerja Saudara.

Surat resmi berikut lampiran dapat didownload pada tautan / link berikut :

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.