Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Semester Genap 2020/2021

 


Bedasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-1406/Kw.13.2.4/Kp.07.4/03/2021, Tanggal 15 Maret 2021, tentang Pemberkasan TPG bagi Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah Non PNS yang sudah dan belum Inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  2. Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain :
    • a. Daftar Kehadiran guru dan kepala (S35)
    • b. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) / Format S29a
    • c. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) / Format S29e
    • d. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) / S36
  3. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir.
  4. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Non PNS mengirimkan salinan berkas yang dimaksud dalam poin 2b, 2c dan poin 3 dalam bentuk pdf ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui tautan/link : http://bit.ly/KabNganjuk2021-01 paling lambat tanggal 31 Maret 2021.
  5. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Non PNS mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 2a dan 2d untuk bulan Januari s.d. Juni 2021 dalam bentuk pdf pada tanggal 1 s.d. 5 Juli 2021 melalui tautan / link google drive yang akan kami kirimkan lebih lanjut.
  6. Admin SIMPATIKA Kabupaten akan membatalkan kelayakan penerima tunjangan (SKAPT) pada SIMPATIKA, apabila penerima tunjangan belum mengirimkan berkas dan atau berkas yang dikirim tidak sah atau tidak lengkap.
Terkait hal tersebut di atas, dimohon agar Saudara segera mensosialisasikan informasi tersebut kepada seluruh guru madrasah Non PNS di wilayah kerja Saudara.
surat resmi beserta lampiran dapat diunduh pada link / tautan dibawah ini :

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.