Percepatan PIP 2020
Menindaklanjuti surat edaran
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, nomor B-702/Kw.13.2.1/KU.05/2/2021
tanggal 10 Februari 2021 hal sebagaimana pokok surat. Bersama ini diberitahukan
bahwa masih terdapat sejumlah siswa madrasah (MI, MTs dan MA) yang belum
melakukan pencairan dana bantuan PIP tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut
disampaikan dalam rangka pelaksanaan percepatan pencairan dana bantuan PIP dan
siswa segera dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut. Surat Resmi beserta lampiran bisa diunduh pada tautan berikut :
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar: