Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Madrasah
Menindaklanjuti surat
dari kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jatim nomor B-494/Kw.13.2.1/PP.01/1/2021, maka terkait layanan Pendidikan
di Madrasah pada masa pandemi Covid-19 menyesuaikan dengan perkembangan pandemi
Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia dimana berdasarkan hasil
evaluasi di lapangan dipandang perlu untuk dilakukan perpanjangan. Sehubungan
hal tersebut di atas, maka kami sampaikan untuk pembelajaran tatap muka
terbatas bagi RA/Madrasah di Jawa Timur.
Surat Resmi terkait hal tersebut di atas bisa diunduh pada tautan berikut :
Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Madrasah
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar: