Pendataan Tunjangan Kinerja Terhutang Tahun 2015-2019, Tunjangan Profesi Guru Terhutang Tahun 2018-2019 dan Pelaporan Yang Sudah Dibayarkan/Terbayarkan
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-24/Kw.13.2.4/KU.00/01/2021 tanggal 6 Januari 2021, perihal : sebagaimana pokok surat, Sehubungan dengan pelaksanaan program peningkatan kompetensi, kualitas, profesionalitas, dan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 serta upaya untuk mengatasi dampak pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Mendata dengan akurat dan rinci Tunjangan Kinerja Terhutang Guru Madrasah Tahun 2015-2019, sesuai format terlampir (Form 1);
- Mendata dengan akurat dan rinci Tunjangan Profesi Guru Terhutang Guru Madrasah Tahun 2018-2019, sesuai format terlampir (Form 2);
- Mendata secara akurat dan rinci Tunjangan Kinerja Terhutang Guru Madrasah Tahun 2015-2019 dan Tunjangan Profesi Guru Terhutang Guru Madrasah Tahun 2018-2019, yang sudah dibayarkan/terbayarkan, sesuai format terlampir (Form 3A dan Form 3B);
- Data dikirim via email ke penmanganjuk@gmail.com dengan subject: TPG/Tukin Terhutang, paling lambat tanggal 9 Januari 2021.
Surat Resmi dan Form Lampiran dapat diunduh pada tautan berikut :
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan
terima kasih.
Tidak ada komentar: