Pendataan Tunjangan Kinerja Terhutang Tahun 2015-2019, Tunjangan Profesi Guru Terhutang Tahun 2018-2019 dan Pelaporan Yang Sudah Dibayarkan/Terbayarkan

 


Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-24/Kw.13.2.4/KU.00/01/2021 tanggal 6 Januari 2021, perihal : sebagaimana pokok surat, Sehubungan dengan pelaksanaan program peningkatan kompetensi, kualitas, profesionalitas, dan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 serta upaya untuk mengatasi dampak pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Mendata dengan akurat dan rinci Tunjangan Kinerja Terhutang Guru Madrasah Tahun 2015-2019, sesuai format terlampir (Form 1);
  2. Mendata dengan akurat dan rinci Tunjangan Profesi Guru Terhutang Guru Madrasah Tahun 2018-2019, sesuai format terlampir (Form 2);
  3. Mendata secara akurat dan rinci Tunjangan Kinerja Terhutang Guru Madrasah Tahun 2015-2019 dan Tunjangan Profesi Guru Terhutang Guru Madrasah Tahun 2018-2019, yang sudah dibayarkan/terbayarkan, sesuai format terlampir (Form 3A dan Form 3B);
  4. Data dikirim via email ke penmanganjuk@gmail.com dengan subject: TPG/Tukin Terhutang, paling lambat tanggal 9 Januari 2021.
Surat Resmi dan Form Lampiran dapat diunduh pada tautan berikut :
  1. Surat Resmi Pendataan TPG dan Tukin Terhutang
  2. Form 1
  3. Form 2
  4. Form 3A
  5. Form 3B
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.