Juknis PPDB dan SNPDB 2020/2021


Terkait Juknis PPDB dan SNPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, maka dimohon saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepala Madrasah perlu mempedomani petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN-IC, MAN-PK dan MAKN Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana terlampir;
  2. Setiap Madrasah koordinasi atau sosialisasi PPDB dan SNPDB kepada stakeholders madrasah melalui media cetak maupun media elektronik (Fecebook, twitter, instagram dan sejenisnya);
  3. Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke MAN-IC atau MAN-PK/atau MAKN dengan mengacu Petunjuk Teknis Khusus SNPDB sebagaimana terlampir;
  4. Pengawas Madrasah memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku.
Untuk mengunduh Surat Resmi terkait hal tersebut di atas, bisa di klik tautan berikut : 
Juknis PPDB dan SNPDB Tahun Pelajaran 2020/2021
Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.