Juknis PPDB dan SNPDB 2020/2021
Terkait Juknis PPDB dan SNPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, maka dimohon saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Kepala Madrasah perlu mempedomani petunjuk teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) dan Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional
Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN-IC, MAN-PK dan MAKN Tahun Pelajaran
2021/2022 sebagaimana terlampir;
- Setiap Madrasah koordinasi atau sosialisasi PPDB dan SNPDB kepada
stakeholders madrasah melalui media cetak maupun media elektronik
(Fecebook, twitter, instagram dan sejenisnya);
- Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) untuk mendaftarkan
perwakilan peserta didiknya ke MAN-IC atau MAN-PK/atau MAKN dengan mengacu
Petunjuk Teknis Khusus SNPDB sebagaimana terlampir;
- Pengawas Madrasah memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) dengan mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan yang
berlaku.
Untuk mengunduh Surat Resmi terkait hal tersebut di atas, bisa di klik tautan berikut :
Juknis PPDB dan SNPDB Tahun Pelajaran 2020/2021
Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar: