PEMBERKASAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU BULAN OKTOBER S.D DESEMBER 2020
Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7381 Tahun 2019, Tanggal 31 Desember 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut:
- Cetak SKAKPT bulan Oktober s.d November 2020
- Absen Simpatika (S35) Bulan Oktober s/d November 2020
- SPTJM untuk pembayaran tuprof bulan Desember 2020 (format terlampir)
- Surat Pernyataan sesuai format terlampir
- Berkas scan harus berbentuk pdf dan asli, penamaan file scan harus sesuai petunjuk pada google form
- No urut SK pencairan wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang tidak ada isikan dengan peg id simpatika )
- Semua berkas di scan dan di uplod pada alamat form :
- Non PNS Inpassing dengan alamat link https://forms.gle/5HA31XmBeAXz1Y4S9
- Non PNS Reguler / non Inpasing dengan alamat link https://forms.gle/EkEDdHZ5ViqRk8wn6
- PNS https://forms.gle/MBWgTTLZimK37qmZ7
( Upload per guru satu kali upload dan menggunakan email pribadi masing-masing )
3 Desember 2020.
Terkait persyaratannya, bisa dilihat di surat resmi dan dapat diunduh pada tautan berikut :
- Edaran Pemberkasan Pencairan TPG
- Lampiran SK non PNS Inpasing
- Lampiran SK non PNS Reguler / non Inpasing
- Lampiran SK PNS
- SPTJM
- Surat Pernyataan
Tidak ada komentar: