Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Kompetensi GTK Madrasah

 


Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-5034/Kw.13.2.5/KP.04.1/09/2020 tanggal 29 September 2020, perihal : sebagaimana pokok surat, dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis pelaksanaan asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas Madrasah sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan / menginformasikan Juknis tersebut kepada seluruh guru madrasah diwilayah kerja masing-masing.

Surat resmi beserta Juknis dapat diunduh pada tautan berikut :              

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Kompetensi GTK Madrasah

              Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.