PEMBERKASAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI BULAN JULI S.D SEPTEMBER 2020
Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7381 Tahun 2019, Tanggal 31 Desember 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut:
- Cetak SKAKPT bulan Juli s.d September 2020
- Cetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29e)
- Absen Simpatika (S35) Bulan Juli s/d September 2020
- Surat Pernyataan sesuai format terlampir
- Berkas scan harus berbentuk pdf dan asli, penamaan file scan harus sesuai petunjuk pada google form
- No urut sk pencairan wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang tidak ada pada lampiran sk isikan nomor urut sk dengan peg id simpatika saja )
- Semua berkas di scan dan di upload pada alamat form :
- Non PNS Inpassing dengan alamat link https://forms.gle/Zmsk3pnArBgLYGxT9
- Non PNS Reguler / non Inpasing dengan alamat link https://forms.gle/ua1XCpLP6fAaTUVf6
- PNS https://forms.gle/gQNHaAuNex6UHNeMA
( Upload per guru satu kali upload dan menggunakan
email pribadi masing-masing )
Mengingat penting dan
mendesaknya waktu, berkas scan
harap di upload paling lambat tanggal 11 Oktober 2020.
Terkait persyaratannya, bisa dilihat di surat resmi dan dapat diunduh pada tautan berikut :
Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar: