Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020


 
Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 sebelumnya diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. 

Berselang tiga bulan kemudian keluarlah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan tas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Kemudian, hari berganti hari, minggu berganti minggu, serta bulan pun turut berganti. Terdapat perubahan juknis lagi. Dan berikut dari setiap fase perubahan Juknis tersebut. 

  1. Juknis BOP RA dan BOS Madrasah nomor 7330 tahun 2020
  2. Perubahan Pertama Juknis BOP RA dan BOS Madrasah nomor 1801 tahun 2020
  3. Perubahan Kedua Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Nomor 2971 tahun 2020 

Semoga bermanfaat. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.