Pendataan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 melalui usulan Madrasah
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur, nomor: B-4378/Kw.13.2.4/KU.05/09/2020
tanggal 9 September 2020 hal sebagaimana pokok surat. Bersama ini kami
sampaikan bahwa Diektorat KSKK Madrasah Kemenag RI akan melakukan pendataan
siswa calon penerima PIP berbasis usulan dari Madrasah yang dialokasikan khusus
siswa baru hasil pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021. Sehubungan hal
tersebut, bersama ini kami harap saudara untuk segera melakukan langkah-langkah
sebagai berikut :
1.
Proses pengusulan siswa calon penerima PIP tahun
2020 terintegrasi dengan pendataan EMIS perode semester ganjil tahun pelajaran
2020/2021;
2.
Sasaran pengajuan usulan calon penerima PIP tahun
2020 adalah siswa kelas baru hasil PPDB tahun pelajaran 2020/2021, yaitu ke;as
1 ( MI ), kelas 7 ( MTs ), dan kelas 10 (MA) yang sudah terdata dalam database
EMIS ;
3.
Pelaksanaan pengusulan calon penerima PIP akan
dimulai pada tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020
melalui aplikasi EMIS-PIP yang dapat diakses pada laman: http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip;
4.
Daftar usulan madrasah tersebut harus memenuhi
kriteria sebagai berikut :
a. Siswa Madrasah ( MI, MTs dan MA ) yang berstatus
yatim piatu/ yatim/ piatu/ anak berkebutuhan khusus ( ABK ) yang mengalami
rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim piatu/ yatim/
piatu/ anak berkebutuhan khusus (ABK) dari kepala Madrasah ;
b. Siswa Madrasah yang berasal dari keluarga yang
mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan
Tidak Mampu ( SKTM ) dari kepala Desa / lurah ;
c. Siswa Madrasah yang memiliki KIP / KKS/ PKH dan
belum menerima PIP ;
d. Siswa Madrasah yang mengalami dampak bencana
nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat
Keterangan PHK .
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama serta ditindaklanjuti, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar: