Pendataan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 melalui usulan Madrasah

 

Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, nomor: B-4378/Kw.13.2.4/KU.05/09/2020 tanggal 9 September 2020 hal sebagaimana pokok surat. Bersama ini kami sampaikan bahwa Diektorat KSKK Madrasah Kemenag RI akan melakukan pendataan siswa calon penerima PIP berbasis usulan dari Madrasah yang dialokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021. Sehubungan hal tersebut, bersama ini kami harap saudara untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

 

1.    Proses pengusulan siswa calon penerima PIP tahun 2020 terintegrasi dengan pendataan EMIS perode semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021;

2.    Sasaran pengajuan usulan calon penerima PIP tahun 2020 adalah siswa kelas baru hasil PPDB tahun pelajaran 2020/2021, yaitu ke;as 1 ( MI ), kelas 7 ( MTs ), dan kelas 10 (MA) yang sudah terdata dalam database EMIS ;

3.    Pelaksanaan pengusulan calon penerima PIP akan dimulai pada tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020 melalui aplikasi EMIS-PIP yang dapat diakses pada laman: http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip;

4.    Daftar usulan madrasah tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a.    Siswa Madrasah ( MI, MTs dan MA ) yang berstatus yatim piatu/ yatim/ piatu/ anak berkebutuhan khusus ( ABK ) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim piatu/ yatim/ piatu/ anak berkebutuhan khusus (ABK) dari kepala Madrasah ;

b.    Siswa Madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dari kepala Desa / lurah ;

c.    Siswa Madrasah yang memiliki KIP / KKS/ PKH dan belum menerima PIP ;

d.    Siswa Madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK .

 Surat resmi terkait hal tersebut di atas, bisa diunduh pada tautan berikut : 

Pendataan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 melalui usulan Madrasah

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama serta ditindaklanjuti, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.