Langkah - Langkah Teknis Pengelolaan SIMPATIKA Semester I Tahun Ajaran 2020/2021
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-3564/Kw.13.2.2/PP.00/07/2020 tanggal 28 Juli 2020 dan menyusuli Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, nomor : B-972/Kk.13.13.2/PP.00/7/2020 tanggal 29 Juli 2020 hal sebagaimana pokok surat, bahwa sehubungan dengan dimulainya semester I Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksanakan tata kelola data SIMPATIKA perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Guru login dan melakukan keaktifan;
- Kamad (Admin) melakukan login ke Simpatika dan akan otomatis sinkron kurikulum sesuai KMA 184 Th 2019;
- Kamad (Admin) periksa pada menu Kurikulum dan memastikan kurikulum sudah sesuai;
- Bagi MA sudah ditambahkan peminatan baru sesuai KMA 184 Th 2019, jika menyelenggarakan bisa melakukan penambahan peminatan/ kompetensi baru tersebut dan setelah disimpan akan auto sinkron kurikulumnya menyesuaikan peminatan baru tersebut;
- Kamad (Admin) melakukan penyusunan jadwal mengajar mingguan sesuai dengan kondisi dan keadaan Madrasah (melihat dan mempertimbangkan terkait aturan Kurikulum Darurat);
- Pengajuan S25 oleh Kepala Madrasah dan entry siswa baru dilakukan tanggal 10 s/d 25 Agustus 2020 ( Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan tunjangan guru sertifikasi, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika harus sesuai dengan pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma ) Pengajuan S25 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/EtWSGaETduSfUZWS9 ( Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian Form ajuan Online );
- Pengajuan S29 oleh masing-masing guru dilakukan tanggal 26 Agustus s/d 4 September 2020 ( Untuk cetak S29 setiap PTK wajib mencetak lebih dari satu untuk di gunakan sebagai arsip PTK masing-masing ) Pengajuan S29 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/Wwvcv295C3CwHZbbA ( Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian Form ajuan Online );
- SKAKPT diterbitkan pada tanggal 2 setiap bulannya bagi yang memenuhi syarat;
- Bagi Guru/ PTK yang sudah lulus sertifikasi dan belum mempunyai NRG segera mengajukan permohonan S26a serta dilampiri fotocopy sertifikat pendidik dan ijazah yang disahkan pejabat yang berwenang (legalisir);
- Pengajuan tambahan jam mengajar harus memiliki rekomendasi dari pejabat yang berwenang dilakukan tanggal 10 s/d 25 Agustus 2020;
Pengajuan PTK Baru/PegID Baru dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Form S07 (Pakta Integritas terbaru cetak Agustus 2020) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK, materai 2 lembar Rp 6000,- (di taruh pada plastik tidak di tempel, di clip pada atas map)
b. Fotocopy SK awal mengajar sampai dengan SK Akhir ( SK Tahun 2020 )
c. Fotocopy e-KTP PTK
d. Fotocopy Ijasah SD sampai dengan Ijasah Terakhir
e. Berkas di masukkan map rangkap 1 untuk RA warna kuning, MI warna merah, MTs warna biru dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke seksi Pendma tanggal 21 Agustus 2020. (mengumpulkannya perwakilan per madrasah, bukan per PTK)
- Setelah pengajuan S25, S29, Pengajuan rekom dan Pengajuan PegID Baru Sesuai jadwal diatas pendma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29;
- Pembayaran tunjangan profesi guru di lakukan sesuai dengan kelayakan yang ada disimpatika masing-masing PTK (Berbasis Simpatika).
Demikian atas
perhatian saudara disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar: