Bantuan Paket Data Terjangkau dari Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo dan Tri

 

            Menindaklanjuti Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, nomor : B-3661/Kw.13.2.1/PP.00/8/2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang sebagaimana pokok surat, dan sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menjalin kerjasama dengan Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo dan Tri menyediakan program bantuan layanan paket data khusus bagi penggiat Pendidikan di lingkungan Madrasah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bantuan Paket Data/Kuota terjangkau ini diperuntukan bagi para Pelajar, Tenaga Pengajar, & Karyawan di lingkungan Kementerian Agama dalam menghadapi situasi Pandemik Covid-19; 
  2. Program bantuan layanan Paket Data telekomunikasi selular yang dengan kombinasi data internet dan voice dengan harga dan detail sebagaimana terlampir; 
  3. Bagi Madrasah dan karyawan yang tertarik dengan program ini maka dapat mendaftarkan di https://madrasah.kemenag.go.id/bantuankuotaterjangkau/; 
  4. Program bantuan layanan paket data ini bersifat sementara dengan syarat dan ketentuan berlaku; 
  5. Pengajuan program bantuan kuota terjangkau ini dilakukan oleh Lembaga madrasah secara kolektif dibawah pengawasan kepala madrasah;
Madrasah dapat menggunakan dana BOS Madrasah sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas
    
            Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih
 

Untuk Surat Resmi Bantuan Paket Data Terjangkau dari Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo dan Tri

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.