Pengelolaan SIMPATIKA Semester I Tahun Ajaran 2020/2021
Menindaklanjuti
surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-3564/Kw.13.2.2/PP.00/07/2020
tanggal 28 Juli 2020, hal sebagaimana pokok surat, bahwa sehubungan dengan
dimulainya semester I Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksanakan
tata kelola data SIMPATIKA dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pembukaan Verifikasi dan Validasi (verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah di SIMPATIKA akan dimulai tanggal 3 Agustus 2020;
- Implementasi Kurikulum Madrasah sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
- Pendataan Sertifikat Kepala Madrasah melalui penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) di SIMPATIKA dan notifikasi penilaian kinerja kepala madrasah;
- Pelaksanaan sinkronisasi seluruh data Guru PNS dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui verval Guru PNS;
- Proses pemetaan (mapping) Ijazah S1/D4 di SIMPATIKA bagi seluruh guru madrasah yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi;
- Penerbitan (generating) dokumen SKAKPT untuk kelayakan tunjangan profesi guru bulan sebelumnya dilakukan paling lambat tanggal 2 setiap bulannya, sehingga pengisian absensi guru dan tenaga kependidikan pada masing-masing madrasah agar diselesaikan pada akhir bulan berjalan;
- Sebagai persiapan tahun 2021 terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bukan PNS, agar masing-masing guru bukan PNS yang bersertifikat pendidik untuk melakukan pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tercantum pada e-KTP dengan segera melakukan update data di SIMPATIKA melalui mekanisme S12a hingga diverval oleh admin Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Mengingat
pentingnya pelaksanaan hal tersebut di atas, agar Saudara segera
mensosialisasikan informasi dimaksud kepada seluruh guru dan tenaga
kependidikan madrasah di wilayah kerja masing-masing.
Surat Resmi dapat diunduh pada tautan berikut :
syibbb
BalasHapus