Penegasan Matsama 2020
MATSAMA TAHUN 2020 |
Menindaklanjuti
surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-3167/Kw.13.1.4/PP.00/07/2020
tanggal 9 Juli 2020, hal sebagaimana pokok surat, bersama ini kami tegaskan :
1.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan MATSAMA
tahun pelajaran 2020/2021 agar tetap bepedoman pada Surat Edaran Dirjen
Pendidikan Islam Nomor : 1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 tanggal 17 Juni 2020
dan SKB 4 menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 440-882 tanggal 15 Juni 2020, tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun
Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19);
2.
Kegiatan pembelajaran dan MATSAMA pada tahun
ini dilaksanakan secara daring (online) atau luring (offline), karena kondisi
Jawa Timur secara umum belum ada yang berkategori zona hijau;
3.
Bagi siswa yang berada di luar jangkauan
jaringan internet atau tidak memiliki fasilitas pendukung dapat dilakukan
dengan pendampingan atau menggunakan modul/video/film/fotocopy yang disiapkan
oleh Madrasah/RA;
4.
Satuan pendidikan dilarang melakukan kegiatan
pembelajaran dan MATSAMA dengan tatap muka di Madrasah/RA, sebelum mendapatkan
rekomendasi/ijin resmi dari pihak-pihak yang berwenang;
5.
Diminta bantuan Saudara untuk memedomani dan
mensosialisasikan Surat Edaran tersebut pada Madrasah/RA di lingkungan wilayah
kerja saudara.
Demikian surat ini, atas perhatian dan kerjasamanya
disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar: