Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap II Tahun 2020
Menindaklanjuti surat edaran Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur, nomor B-3159/Kw.13.2.4/KU.05/7/2020 tanggal 09 Juli 2020
hal sebagaimana pokok surat. Bersama ini diberitahukan agar saudara
berkoordinasi dengan bank untuk melakukan proses pencairan kolektif PIP tahap
II tahun 2020 sesuai juknis PIP nomor 967 Tahun 2020.
Bila ada permasalahan dalam pelaksanaan pencairan bantuan
sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2020 agar menghubungi :
BRI Pusat : Bapak Riza (082242888889); Ibu Alia
(082273586666)
BNI Pusat : Bapak Andong (0811846784); Ibu Lis
(08128644812)
Kemenag Pusat : Bapak Fakhrurrozi (085319596089); Bapak
Iman (081381333562); Ibu Amel (08973948140)
Tidak ada komentar: