SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kurikulum Darurat
Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah
Kementerian Agama Prov. Jatim Nomor : B-2412/Kw.13.2.1/PP.00/5/2020 Tanggal 20 Mei 2020 Perihal Sebagaimana Pokok Surat dan
dalam rangka optimalisasi kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA),
Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada Masa Darurat
Covid-19, maka bersama ini kami
sampaikan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan
Kurikulum Darurat pada
Madrasah untuk Saudara
pedomani dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Selengkapnya bisa diunduh pada tautan berikut :
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan
terima kasih.
Tidak ada komentar: