SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kurikulum Darurat


Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jatim Nomor : B-2412/Kw.13.2.1/PP.00/5/2020 Tanggal 20 Mei 2020 Perihal Sebagaimana Pokok Surat dan dalam rangka optimalisasi kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada Masa Darurat Covid-19,  maka bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah untuk Saudara pedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Selengkapnya bisa diunduh pada tautan berikut : 
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.