PEMBERKASAN TPG BULAN APRIL 2020
Nomor : B - 696 /KK.13.13/2/PP.00.5/5/2020 11 Mei 2020
Sifat : Penting
Lampiran : -
H a l : Pemberkasan Pencairan
Tunjangan Profesi
Bulan April 2020
YTH. 1. Pengawas Madrasah
2. Kepala RA, MI Negeri/Swasa, MTs
dan MA
se-Kab. Nganjuk
Bedasarkan
Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7381 Tahun 2019,
Tanggal 31 Desember 2019, tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020,
bersama ini kami sampaikan agar Saudara
menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan
sebagai berikut:
a.
Cetak SKAKPT bulan April 2020
b.
Absen Simpatika (S35) bulan April 2020
c.
Semua berkas di scan dan di
uplod pada alamat form :
( Upload per guru satu kali upload dan menggunakan email pribadi
masing-masing )
Mengingat penting
dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal, 14 Mei 2020.
Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.
DOWLOAD SURAT RESMI
Tidak ada komentar: