PEMBERKASAN TPG BULAN APRIL 2020


Nomor      : B - 696 /KK.13.13/2/PP.00.5/5/2020                                                         11 Mei 2020
Sifat         : Penting
Lampiran  :  -
H a l         : Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi
                  Bulan April 2020


        
YTH.  1. Pengawas Madrasah
          2. Kepala RA, MI Negeri/Swasa, MTs dan MA
              se-Kab. Nganjuk

Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7381 Tahun 2019, Tanggal 31 Desember 2019,  tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut:
a.         Cetak SKAKPT bulan April 2020
b.         Absen Simpatika (S35) bulan April 2020
c.         Semua berkas di scan dan di uplod pada alamat form :
1.       Non PNS Inpassing dengan alamat link https://forms.gle/NE3A1DQnozNFW7BD6 ,
2.       Non PNS Regular dengan alamat link https://forms.gle/ZZ6PDvDwuDav3vx69  
( Upload per guru satu kali upload dan menggunakan email pribadi masing-masing )

Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal,                           14 Mei 2020.

Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.



DOWLOAD SURAT RESMI

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.