Teknis Pengajuan Perubahan TMT Awal Guru Madrasah
Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama
Prov. Jatim Nomor : B-2059/ Kw.13.2.2/PP.00/4/2020
Tanggal 21 April 2020 tentang sebagaimana pokok surat tersebut di atas, Sehubungan dengan
masih banyaknya Terhitung
Mulai Tugas (TMT) awal guru yang masih bermasalah di SIMPATIKA dan demi menjamin kebenaran data guru
serta tertib administrasi bagi guru yang akan mengajukan perubahan TMT awal guru melalui Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
Timur, dengan ini
disampaikan
kepada Saudara hal-hal
sebagai mana terlampir.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima
kasih.
Untuk bu ulfa sdh siap mengajar btn ntn bajylunya pisan
BalasHapusUntuk aku adik bayi rt 031
BalasHapus