Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Nganjuk.
Nomor :
B- 655 /Kk.13.13.2/KP.01/4/2020 21 April 2020
Sifat : Segera
Lampiran : 2 berkas
Hal : Perpanjangan
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa
Darurat Penyebaran
Corona Virus Disease (COVID-19) di
Nganjuk.
Yth. 1.
Pengawas Madrasah
2.
Kepala RA, MI, MTs, MA Negeri / Swasta
Se – Kabupaten Nganjuk
Menindaklanjuti Surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-2037/Kw.13.1.2/KP.01/04/2020, tanggal 20 April 2020
perihal sebagaimana pokok surat, maka bersama ini kami kirimkan edaran Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana (terlampir)
untuk dipedomani
dan ditindaklanjuti.
Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.download surat edaran resmi
Tidak ada komentar: