PEMBERKASAN TPG BULAN JANUARI S.D MARET 2020
Nomor : B. /KK.13.13/2/PP.00.5/4/2020 08 April 2020
Sifat : Penting
Lampiran : 2 ( Satu ) lembar
H a l : Pemberkasan Pencairan
Tunjangan Profesi
Bulan Januari s.d Maret 2020
YTH. 1. Pengawas Madrasah
2. Kepala RA,MI,MTs dan MA
Negeri/Swasa
se-Kab. Nganjuk
Bedasarkan
Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7381 Tahun 2019,
Tanggal 31 Desember 2019, tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020,
bersama ini kami sampaikan agar Saudara
menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan
sebagai berikut:
a.
Cetak SKAKPT Bulan Januari s/d Maret 2020
b.
Absen Simpatika (S35) Bulan Januari s/d Maret 2020 beserta absen finger
Print bulan Januari s/d Maret 2020
c.
Cetak SKMT S29
d.
Cetak Kelayakan Tunjangan
e.
Surat Pernyataan sesuai format terlampir
f.
Surat Pernyataan Penyimpanan Dokumen sesuai format terlampir
g.
Berkas scan harus berbentuk pdf dan harus asli,penamaan file scan harus
sesuai petunjuk pada form uplod online.
h.
No urut sk pencairan harus wajib di isi sesuai format data terlampir (
bagi data baru yang tidak ada pada lampiran sk atau lulusan ppg baru isikan
nomor urut sk dengan pegid simpatika saja )
i.
Semua berkas di scan dan di uplod pada alamat form untuk inpasing dengan alamat link https://forms.gle/MVihx2HJuWqdAtWP7 , regular dengan alamat link https://forms.gle/BfJbHpQDTPrDKorD8 dan untuk pns
https://forms.gle/CiDdHzYmCU3j1DzE9 ( Uplod per guru satu kali uplod dan
menggunakan email pribadi masing-masing )
Mengingat penting
dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di uplod paling lambat tanggal 14 April 2020.
Demikain atas
perhatian saudara disampaikan
terima kasih.
CATATAN :
1.DALAM UPLOD BERKAS NAMA FILE HARUS SESUAI PETUNJUK DALAM GOOGLE DORM UPLOD ( CONTIHNYA : SKAKPT_nupt_nama guru/ptk)
2.SETIAP PTK HANYA BISA UPLOD DAN KIRIM BERKAS SATU KALI JADI TELITI DULI SEBELUM MENEKAN TOMBOL KIRIM
3.LINK UNTUK SETIAP PTK DI BEDAKAN MENJADI 3 YAITU LINK UNTUK PNS,LINK UNTUK NON PNS INPASING DAN LINK NON PNS REGULER/NON INPASING
4.NOMOR URUT SK DISESUAKIAN DENGAN NOMOR URUT SK PADA LAMPIRAN SURAT JADI DOWLOAD DULU SELURUH FILE SURAT DI SANA ADA NOMOR URUT SESUAIKAN DENGAN NOMOR TERSEBUT SETIAP PTK MEMUNYA NOMOR URUT SENDIRI SENDIR
MOHON DI CEMATI
ALAMAT LINK :
NON PNS INPASING https://forms.gle/MVihx2HJuWqdAtWP7
NON PNS REGULER/NON INPASING https://forms.gle/BfJbHpQDTPrDKorD8
Tidak ada komentar: