Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19



Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Madrasah
                                        
Surat yang ditujukan kepada Kepala RA, MI, MTs dan MA Negeri/Swasta se-Kabupaten Nganjuk ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :  
  • Masa Bekerja dari Rumah bagi Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang RA, MI, MTs dan MA di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk yang semula dilaksanakan  sampai dengan  tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali bekerja di kantor pada tanggal 22 April 2020;
  • Masa Belajar dari Rumah bagi peserta didik jenjang RA, MI, MTs dan MA di Lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali belajar di Madrasah pada tanggal 22 April 2020;
  • Masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali  dengan  memperhatikan  perkembangan  Penyebaran  Corona Virus Disease (Covid19) khususnya di Kabupaten Nganjuk.

Surat resmi terkait hal di atas bisa diunduh pada tautan berikut : 

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasama Saudara  diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.