Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19
Perpanjangan
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Madrasah
Surat yang ditujukan kepada Kepala RA, MI, MTs
dan MA Negeri/Swasta se-Kabupaten Nganjuk ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Masa Bekerja dari Rumah bagi Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang RA, MI, MTs dan MA di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali bekerja di kantor pada tanggal 22 April 2020;
- Masa Belajar dari Rumah bagi peserta didik jenjang RA, MI, MTs dan MA di Lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali belajar di Madrasah pada tanggal 22 April 2020;
- Masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) khususnya di Kabupaten Nganjuk.
Surat resmi terkait hal di atas bisa diunduh pada tautan berikut :
Demikian disampaikan untuk dipedomani
dan ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar: