Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah
Berdasarkan surat edaran Direktur KSKK Madrasah nomor : B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/
PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang mekanisme pembelajaran danpenilaian Madrasah dalam masa darurat pencegahan peyebaran Covid-19 dan
Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur nomor :
B-1829/ Kw.13.2.1/PP.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal mekanisme pembelajaran dan penilaian Madrasah dalam masa darurat pencegahan peyebaranCovid-19, Bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut
:
1.
Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
a.
Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah
dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing,
termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ ketersediaan fasilitas belajar di
rumah. Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari
rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, oleh karena
itu beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa
tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat
untuk menunjang daya imunitas siswa;
b.
Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring / jarak jauh
dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa
terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas
maupun kelulusan. Madrasah dapat menyelenggarakan belajar dari rumah dengan
memanfaatkan aplikasi e-learning Madrasah melalui https://elearning.kemenag.go.id/ web dan atau / daring lainnya;
c.
Belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan
hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter
atau akhlak, serta ketrampilan beribadah siswa ditengah keluarga;
d.
Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik
yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/
nilai kuantitatif.
2.
Ujian Madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen nomor 247
Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumnpulkan
siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sevelum tanggal
23 Maret 2020;
b.
Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai
raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring
(bila memungkinkan), dan atau/ bentuk asesmen lainya yang menungkinkan ditempuh
secara jarak jauh atau daring;
c.
Ujian Madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang
bermakna , dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum
secara menyeluruh;
d.
Madrasah yang telah melaksanakan Ujian Madrasah dapat menggunakan
nilai Ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan yang belum
melaksanakan Ujian Madrasah dan tidak menungkinkan melaksanakan Ujian Madrasah
secara daring atau jarak jauh, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1)
Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai
lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal). Nilai
semester genap kelas 6, bila ada dapat digunakan sebagai tambahan nilai
kelulusan);
2)
Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas
9 dan kelas 12, bila ada dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
3)
Rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,
Mts dan MA) dapat ditentukan oleh Madrasah;
4)
Tanggal penetapan kelulusan menunggu informasi Dinas.
3.
Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan
tahun pelajaran 2019/2020 yang termuat dalam SK Dirjen Pendis nomor 3036 tahun
2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah tidak bisa dilaksanakan secara
sempurna karena masih dalam kondisi masa darurat pencegahan penyebaran virus
covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang
mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan
sebelum tanggal 23 Maret 2020;
b.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam
bentuk portofolio dari nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan atau / asesmen lainya yang
menungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring;
c.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk
mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur
ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d.
Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan
(MI, Mts dan MA) dapat ditentukan oleh Madrasah.
4.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) berpedoman pada SK Dirjen
Pendis nomor 7265 tahun 2019, serta pada masa darurat ini dilaksnakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Madrasah harap menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protocol
kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 , termasuk mencegah
berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di Madrasah;
b.
PPDB sebisa mungkin dilaksanakan secara online dan /atau bentuk
lain dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan;
c.
Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh Madrasah.
5.
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah atau
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada RA dalam kaitanya dengan
pencegahan pandemi Covid-19 dilakukan sesuai mekanisme ketentuan yang
berlaku.
Terkait surat resmi tersebut di atas, bisa diunduh pada tautan berikut :
Demikian disampaikan untuk
dipedomani dan ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan
terima kasih.
Tidak ada komentar: