Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah
Menindaklanjuti Surat Dari Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-2089/Kw.13.2.1/PP.00/4/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan
Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat
Pencegahan Penyebaran Covid-19, maka perlu disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan
2. Kelulusan Bagi Peserta Didik Kelas 6 MI, Kelas 9 MTs dan Kelas 12 MA
3. Akhir Tahun Pelajaran dan
Kenaikan Kelas
Terkait dengan surat tersebut, bisa diunduh pada tautan berikut :
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama serta ditindaklanjuti, atas kerjasamanya
disampaikan terima kasih
Tidak ada komentar: