Kesiapsiagaan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona / COVID-19
Dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap virus Disease
(covid-19) di Jawa Timur, maka Kementerian Agama di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Nganjuk perlu
disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
- Melihat perkembangan saat ini terkait covid-19 maka perlu dihimbau kepada Saudara agar melakukan pembelajaran di rumah untuk siswa-siswinya mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020 di seluruh Kabupaten Nganjuk;
- Pelaksanaan UjianAkhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) di Madrasah dan Ujian Akhir PDF
Berstandar Nasional (UAPDFBN) di Pendidikan Diniyah dan Formal tetap dilaksanakan sesuai
jadwal, dengan memperhatikan prosedur kesehatan yang telah ditentukan sebagai berikut :
a. Menghindari Kontak Fisik Langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya)
satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian;
b. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer / disinfectant / anti-septic sebelum dan sesudah
ujian;
c. Tidak memaksakan hadir di Madrasah apabila sakit bagi yang memiliki
keluhan sakit dengan gejala demam / batuk / pilek / sakit tenggorokan / sesak
nafas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat
mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan pusat assessment dan pembelajaran;
d. Memastikan ketersediakan alat pembersih sekali pakai di depan ruang
ujian;
e. Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap
sesi UAMBN. Pembersih dilakukan
menggunakan disinfectant untuk
seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UAMBN, seperti handle pintu, saklar
lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis;
f. Memastikan pengisian daftar hadir UAMBN terhindar potensi paparan
COVID-19 antar peserta UAMBN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis
yang dipakai bersama;
g. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya;
h. Jika ditemukan warga madrasah yang mengalami gejala infeksi COVID-19
agar Kepala Madrasah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksa diri ke
fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar Kepala
Madrasah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan terdekat.
3. Selama aktivitas pembelajaran dilaksanakan di rumah, dihimbau kepada seluruh wali murid
untuk mengarahkan aktivitas anak-anak pada learn from home/belajar
di rumah/ sesuai dengan tugas
mandiri yang akan diberikan madrasah dan akan dinilai pada saat pembelajaran
aktif kembali di madrasah. Bagi Madrasah
dan Pondok Pesantren yang berbasis
asrama/ma’had/ untuk membatasi aktivitas
siswa/santri di luar asrama;
4.
Untuk Lembaga
Pendidikan dan Pondok Pesantren dihimbau untuk menjaga pola hidup bersih dan
sehat sedangkan proses belajar dan mengajar diserahkan sepenuhnya kepada
pimpinan Pondok Pesantren;
5. Mengajak semua warga madrasah dan Pondok Pesantren untuk melakukan doa Qunut Nazilah untuk menangkal
penyebaran virus corona;
6. Bagi Madrasah
yang merencanakan kegiatan di luar kelas / Outing
Class baik berupa perkemahan, studi wisata, outbond, dan yang sejenisnya
ataupun kegiatan-kegiatan pembelajaran di luar kelas yang lain untuk menunda /
meniadakan sampai batas waktu yang ditentukan;
7. Bagi Madrasah
yang tetap melaksanakan kegiatan di luar kelas / Outing Class sejak diterbitkan surat edaran ini maka secara
kelembagaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk tidak bertanggung jawab
terhadap segala kegiatan di luar kelas / Outing
Class yang dilakukan;
8. Bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa di Madrasah;
9. Surat ini untuk disebarluaskan kepada Kepala Madrasah dan Pimpinan Pondok Pesantren sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.
|
Untuk lebih jelasnya, selengkapnya bisa diunduh pada tautan berikut ini :
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama serta ditindaklanjuti, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.