Edaran Sinkronisasi Data Siswa Penerima BOS dan BOP Tahun 2020
Yth. Kepala MA, MTs, MI
dan RA
Se - Kabupaten Nganjuk
Menindaklanjuti surat Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-1311/Kw.13.2.4/PP.00/02/2020
tanggal 27 Februari 2020, hal sebagaimana pokok surat, bahwa untuk meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pencairan dana BOS dan BOP pada RA /
Madrasah Tahun Anggaran 2020. Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah akan
melaksanakan sinkronisasi Data Siswa Penerima BOS dan BOP Tahun 2020. Adapun
data yang harus dikumpulkan oleh semua RA / Madrasah penerima dana tersebut
sesuai Juknis BOP dan BOS nomor 7330 tahun 2019 adalah :
1.
Formulir BOP_BOS-02
2.
Formulir BOP_BOS-03
3.
Formulir BOP_BOS-04
4.
Formulir BOP_BOS-06A/B/C/D
5.
Formulir BOP_BOS-07
6.
Formulir BOP_BOS-08
7.
Formulir BOP_BOS K-1
8.
Foto copy Ijin Operasional RA / Madrasah (IJOP)
9.
Absensi siswa bulan Nopember 2019 s.d januari
2020
10. Form
BOS_BOP (Terlampir)
Data no. 1 s.d 9 diurutkan dan diberi nomor
urut di pojok kanan atas snelhecter sesuai urutan SK Kemenag dan dikumpulkan ke
Seksi Penma Kantor Kemenag Kab. Nganjuk masing-masing rangkap 2 terakhir
tanggal 19 Maret 2020, dengan ketentuan :
1.
RA =
snelhecter warna biru
2.
MI =
snelhecter warna kuning
3.
MTs =
snelhecter warna hijau
4.
MA =
snelhecter warna merah
Download Edaran Resmi