EDARAN PENGUMPULAN SKMT DAN PEMUTAKHIRAN DATA SKAKPT SEBELUM PENCAIRAN
Nomor : B. /KK.13.13/2/PP.00/03/2020 17 Maret
2020
Sifat :
Segera
Lampiran : -
H a
l : Edaran Pemutakhiran Data
Simpatika
Sebelum pencairan TPG bulan Januari s.d Maret
2020
YTH. 1. Pengawas Madrasah
2. Kepala RA,MI,MTs dan MA
Negeri/Swasta
se Kab. Nganjuk
Menindaklanjuti Surat
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor :
B-1576/Kw.13.2.2/KU.00/03/2020 Tanggal 13 Maret 2020 perihal Optimalisasi Tata
Kelola Anggaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, bersama ini kami
sampaikan :
1. Setiap satuan
kerja wajib memperhatikan kelayakan penerima dan nominal tunjangan profesi
dengan menggunakan dokumen e-digital SIMPATIKA (SKMT,SKBK dan SKAKPT).
2. Setiap satuan
kerja dilarang melakukan proses pencairan anggaran tunjangan profesi dengan
menggunakan patokan dokumen manual. Selisih perbedaan nominal pada e-dokumen
Simpatika terpantau pada serapan anggaran masing-masing satuan kerja pada on-span
Kemenkeu. Sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor
7381 Tahun 2019 huruf D, sanksi pada halaman 21 nomor 2 bahwa bagi satuan kerja
menyalurkan dana pembayaran tunjangan profesi guru tidak sesuai dengan
ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Pengiriman
SKMT/S29 dilakukan secara online melalui link alamat https://forms.gle/oWLa4GiGXA5HjDEy9 ,link di buka mulai tanggal 17 sampai dengan tanggal 22
Maret 2020.
4.
Setiap PNS dan Non PNS yang memiliki SK Inpassing wajib memantau
nominal penerimaan pada data SKAKPT, jika data SKAKT terdapat kekeliruan maka
segera di update untuk di lakukan pembenaran, data pembenaran melalui S12 untuk
update data karir Guru PNS harus urut mulai dari CPNS sampai dengan KP terakhir
( data KGB tidak perlu dimasukkan ) dan
update data detail SKAKPT, pengiriman data pembenaran S12 dan data
detail SKAKPT di mulai tanggal 17 sampai dengan 20 Maret 2020.
5.
Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2020 di bayarkan sesuai
dengan nominal SKAKPT yang keluar, jika terdapat kekurangan pembayaran antara
SKAKPT dengan gaji pokok yang semestinya maka kekurangan nya tidak bisa
terbayarkan sesuai juknis yang berlaku dan juga sebaliknya jika terdapat
kelebihan pembayaran antara SKAKPT dengan gaji pokok yang semestinya maka PTK
wajib mengembalikan ke kas Negara kelebihan bayar dan melakukan pembenaran
terhadap data riwayat karir dan data detail SKAKPT.
6.
Bagi PTK yang baru lulus PPG yang telah mendapatkan sertifikat
pendidik dan NRG nya sudah keluar melalui akun simpatika masing-masing
diwajibkan untuk mengupdate data detail SKAKPT dan di setor ke pendma di
lampiri copy sertifikat pendidiknya mulai tanggal 17 sampai dengan 20 Maret
2020.
Demikian
atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.
DOWLOAD SURAT RESMI DAN JUKNIS TPG 2020