Edaran Optimalisasi Anggaran Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah Tahun Anggaran 2020


Yth. Kepala MAN dan MTsN
Se - Kabupaten Nganjuk


Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-1477/Kw.13.2.2/Kp.07.4/03/2020 tanggal 06 Maret 2020, perihal : sebagaimana pokok surat, maka bersama ini kami sampaikan langkah-langkah optimalisasi Anggaran Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah tahun anggaran 2020 sebagai berikut :

1.     Tahun Anggaran 2020 telah teralokasi anggaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah untuk pembayaran on going tahun 2020.
2.     Jika dalam satuan kerja saudara terdapat kekurangan / kelebihan anggaran Tunjangan Kinerja Guru, maka saudara diminta berkoordinasi dengan subbagian perencanaan Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk untuk segera melakukan revisi relokasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku sehingga Kebutuhan Tunjangan Kinerja Guru Madrasah tahun 2020 terpenuhi.
3.     Berdasarkan hasil poin (2), jika masih terdapat sisa anggaran Tunjangan Kinerja Guru maka langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :
a.     Memprioritaskan sisa anggaran untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru terhutang tahun anggaran 2019 dengan mempedomani ketentuan dalam PMK nomor 210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2020.
b.     Satuan kerja yang akan mencairkan tunggakan Tunjangan Kinerja Guru tahun 2019 harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk.
4.     Berdasarkan hasil poin (3), jika masih terdapat sisa anggaran Tunjangan Kinerja Guru, maka sisa anggaran tersebut dapat dibayarkan untuk Tunggakan Tunjangan Guru mulai tahun 2018 dengan mempedomani hasil verifikasi yang telah dilakukan BPKP.

Selanjutnya untuk pencairan Tunjangan Kinerja Guru Madrasah on going tahun 2020 agar dilakukan setelah pelaksanaan Verifikasi dan Validasi data PTK tahun 2020 selesai.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.



Kepala
   



Taufiqurrohman


Diberdayakan oleh Blogger.