Edaran Optimalisasi Anggaran Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah Tahun Anggaran 2020
Yth. Kepala MAN dan
MTsN
Se - Kabupaten Nganjuk
Menindaklanjuti surat Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-1477/Kw.13.2.2/Kp.07.4/03/2020
tanggal 06 Maret 2020, perihal : sebagaimana pokok surat, maka bersama ini kami
sampaikan langkah-langkah optimalisasi Anggaran Tunjangan Kinerja Guru PNS
Madrasah tahun anggaran 2020 sebagai berikut :
1.
Tahun Anggaran 2020 telah teralokasi anggaran
Tunjangan Kinerja Guru Madrasah untuk pembayaran on going tahun 2020.
2.
Jika dalam satuan kerja saudara terdapat kekurangan / kelebihan anggaran
Tunjangan Kinerja Guru, maka saudara diminta berkoordinasi dengan subbagian
perencanaan Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk untuk segera melakukan revisi
relokasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku sehingga Kebutuhan Tunjangan
Kinerja Guru Madrasah tahun 2020 terpenuhi.
3.
Berdasarkan hasil poin (2), jika masih terdapat
sisa anggaran Tunjangan Kinerja Guru maka langkah-langkah yang harus dilakukan
sebagai berikut :
a.
Memprioritaskan sisa anggaran untuk pembayaran
Tunjangan Kinerja Guru terhutang tahun anggaran 2019 dengan mempedomani
ketentuan dalam PMK nomor 210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran
Tahun 2020.
b.
Satuan kerja yang akan mencairkan tunggakan
Tunjangan Kinerja Guru tahun 2019 harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan
Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk.
4.
Berdasarkan hasil poin (3), jika masih terdapat
sisa anggaran Tunjangan Kinerja Guru, maka sisa anggaran tersebut dapat
dibayarkan untuk Tunggakan Tunjangan Guru mulai tahun 2018 dengan mempedomani
hasil verifikasi yang telah dilakukan BPKP.
Selanjutnya untuk pencairan Tunjangan Kinerja
Guru Madrasah on going tahun 2020 agar dilakukan setelah pelaksanaan Verifikasi
dan Validasi data PTK tahun 2020 selesai.
Demikian
atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Kepala
Taufiqurrohman