POS Ujian Madrasah Tahun 2020
Ujian Madrasah adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Demikian pengertian Ujian Madrasah atau UM sebagaimana termaktub dalam POS UM ini. Ujian Madrasah akan dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA).
Sehingga POS Ujian Madrasah dapat diartikan sebagai regulasi yang memuat ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah. Dengan adanya POS UM diharapkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.
Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah sebagaimana ketetapan SK Ditjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019. Di mana dalam Permendikbud tersebut diamanatkan tentang penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menyerahkan penyelenggaraan ujian kepada masing-masing satuan pendidikan, termasuk madrasah. Sehingga mulai dengan penetapan peserta, bentuk ujian, pembuatan kisi-kisi dan naskah soal, waktu atau jadwal penyelenggaraan, diserahkan kepada masing-masing madrasah.
Beberapa poin penting dalam POS Ujian Madrasah ini antara lain mengatur tentang:
Beberapa poin penting dalam POS Ujian Madrasah ini antara lain mengatur tentang:
- Syarat peserta UM di jenjang MI adalah terdaftar pada tahun terakhir pada MI dan memiliki penilaian hasil belajar yang lengkap mulai dari kelas IV semester satu hingga kelas VI semester satu.
- Syarat peserta UM jenjang MTs, MA, dan MAK adalah terdaftar pada tahun terakhir di MTs, MA, atau MA dan memiliki laporan penilaian hasil belajar yang lengkap mulai semester satu tahun pertama hingga semester satu tahun terakhir. Atau semester satu hingga lima, bagi madrasah yang menyelenggarakan sistem SKS.
- Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan Ujian Madrasah adalah satuan pendidikan yang telah terakreditasi berdasarkan keputusan BAN-SM.
- Bentuk Ujian Madrasah dapat berupa portofolio, penugasan, praktek, tertulis, atau bentuk lain.
- Kisi-kisi UM disusun dan ditetapkan oleh Satuan pendidikan
- Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran pada satuan pendidikan
- Penggandaan naskah soal UM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan
- Jadwal pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, jadwal UN, dan jadwal UAMBN
- UM dapat dilaksanakn dengan moda ujian berbasis kertas maupun ujian berbasis komputer
- Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. Khusus untuk jenjang MTs dan MA/MAK, mata pelajaran yang sudah diujikan dalam UAMBN tidak perlu diujikan melalui UM lagi.
- Penetapan kelulusan melalui rapat dewan guru dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah yang bersangkutan
Unduh POS Ujian Madrasah 2019/2020
Untuk mencermati dan memahami lebih lanjut, silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara lengkap. Untuk mengunduhnya, sila gunakan tautan di bawah.
Untuk mencermati dan memahami lebih lanjut, silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara lengkap. Untuk mengunduhnya, sila gunakan tautan di bawah.
Demikianlah hal-hal terkait dengan penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagaimana tertuang dalam POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.