DATA PIP TAHUN 2018 DAN 2019 YANG BELUM DI AMBIL
YTH.
Kepala MTs dan MA
Negeri/Swasta
se Kab. Nganjuk
Menindaklanjuti
Surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-375/Kw.13.2.4/kP.02.3/02/2020
Tanggal 13 Februari 2020 perihal percepatan pencairan PIP tahun 2018 dan 2019, bersama ini kami sampaikan :
1. Harap segera melakukan pencairan PIP tahun 2018 dan 2019 bagi madrasah yang tertera pada lampiran surat ini.
2. Harap melaporkan pencairan berbentuk soft copy bagi madrasah yang tertera pada lampiran surat ini ( format laporan sesuai lampiran surat ini tingal di isi kolom keterangan di ambil / tidak di ambil, jika isian tidak di ambil isikan kolom keterangan tidak di ambil wajib di isi dengan alasan tidak di ambil di karenakan apa )
3. Segera berkoordinasi dengan Bank penyalur dana PIP ( bank BRI dan BNI ) sesuai dengan rekening pada lampiran SK
4. Pencairan pada Bank penyalur paling lambat tanggal 20 Februari 2020 dan laporan soft copy bagi madrasah yang tertera di lampiran surat ini paling lambat adalah tanggal 21 Februari 2020 pada Kantor Kementerian Agama Kab.Nganjuk Seksi Pendma pada jam kantor, jika sampai tanggal yang di tentukan tidak melakukan laporan maka di anggap PIP tidak di ambil dan akan kami laporkan untuk di kembalikan ke kas negara.
Demikain
atas perhatian saudara disampaikan terima kasih
catatan :
BAGI MADRASAH YANG TIDAK ADA PADA LAMPIRAN SURAT BERARTI SUDAH MELAUKAN PENGAMBILAN DAN TIDAK PERLU MELAPORKAN SESUAI FORMAT TERLAMPIR (UNTUK LAPORAN PIP SECARA KESELURUHAN MENUNGGU SURAT LEBIH LANJUT PRIORITAS SEKARANG ADALAH PERCEPATAN PENCAIRAN SISWA PIP YANG BELUM DI AMBIL)